MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tersangka penipuan dengan modus meminjam motor teman lalu dijaminkan, segera menghadapi meja hijau. ADC alias Agustina, 36, warga Jalan KH Malik Dalam Kota Malang, kini status perkaranya sudah berada di tahap dua, usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (4/8) siang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, SH mengatakan, tersangka beserta dengan barang bukti dan berkas perkaranya memang telah diterima oleh pihaknya. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Malang, selama 20 hari ke depan.
“Saat ini kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Sembari kami akan memeriksa tersangka, bersama dengan penyusunan berkas dakwaan untuk persidangan,” ungkapnya. Eko menceritakan, tersangka meminjam Honda Beat, 2019, milik SW, temannya, warga Jalan Plaosan Timur, Kota Malang.
Saat itu, tersangka meminjam motor milik SW dengan alasan ingin bertemu dengan temannya EI. Saat pertemuan, tersangka mengaku membutuhkan uang. Sehingga ingin meminjam sejumlah uang kepada EI, dan akan menjaminkan sepeda motor. “Keesokah harinya, tersangka kembali meminjam motor milik SW, dengan dalih dan alasan yang sama dengan sebelumnya,” ujarnya.
Tepat di hari Rabu (20/7), tersangka kembali membuat janji untuk bertemu dengan EI. Saat bertemu EI tidak datang sendirian, melainkan datang bersama dengan YJ. “Dari sini, saksi YJ kemudian menawar harga kepada tersangka. Kemudian mencapai kesepakatan, dengan saksi YJ meminjamkan uang senilai Rp 5,2 juta,” lanjutnya.
Setelah mengetahui bahwa tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya, korban SW melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Atas kejadian tersebut saksi korban pemilik sepeda motor merugi hingga Rp 21,5 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (rex/mar)