MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejak beberapa hari terakhir, pita kejut atau speed trap terbuat dari karet ban terpasang di Jalan Kahuripan Kota Malang. Persisnya di depan markas Kodim 0833 Kota Malang. Pemasangan ini, dikeluhkan masyarakat yang melewati jalan itu.
Selain memacetkan arus lalu lintas yang datang dari perempatan Rajabali, pita kejut ini juga disebutkan rawan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan yang melintas malam hari. “Bila malam, pita kejut itu tidak kelihatan. Saya saja kaget. Untung, tangan saya memegang stir motor dengan kuat,” ujar Saiful, pengguna jalan.
Tak hanya Saiful, beberapa pengendara mobil juga mengeluhkan adanya pita kejut di jalan itu. “Menjengkelkan. Saat nyetir mobil, tiba-tiba roda menghantam pita kejut yang tinggi dan tidak kelihatan kalau malam. Belum lagi, dengan ketinggian seperti itu, lama-lama mobil dan motor juga rusak kalau melewatinya dengan kecepatan sedang,” ujar Rauf, pengguna jalan lain.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, Satlantas Polresta Malang Kota dan Dishub Kota Malang, tidak mengetahui pemasangan pita kejut ini. “Kami baru tahu ada pemasangan pita kejut,” ujar Kanit Kamsel Lantas Polresta Malang Kota, Iptu Deddy Catur. Pihaknya siap menindaklanjuti pemasang pita kejut untuk berkoordinasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pita kejut dibuat sebagai pengendali kecepatan. Tetapi, bukan penghambat kecepatan. “Misal kecepatan kendaraan batasnya 40 km per jam di jalan raya local, melalui pemasangan pita kejut dapat mengurangi kecepatan kendaraan,” terangnya.
Namun, meski demikian, secara teknis, pemasangan pita kejut ada ketentuannya. ‘Namun, khusus di depan Kodim, belum kami ketahui,” kata Jaya, sapaan akrabnya. Pita kejut yang ada di depan Kodim 0833 Kota Malang, dipasang tepat pada zebra cross atau tanda jalur pejalan kaki menyebrang. (den/mar)