MALANG POSCO MEDIA-Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono memastikan hingga Selasa (16/7) sore belum melihat surat pengunduran diri Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Tetapi Adhy mengakui mendengar kabar Pj Wali Kota Wahyu Hidayat akan mundur dari jabatannya.
‘’Belum. Secara resmi belum mengajukan pengunduran diri (dari Pj Wali Kota Malang),’’ tandas Adhy Karyono kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya, kemarin siang.
Dikatakan Adhy, sampai saat ini sudah ada tiga Pj Bupati/Wali Kota yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan akan ikut kontestasi Pilkada di daerahnya. Yaitu, Pj Bupati Bondowoso, Pj Bupati Jombang dan Pj Bupati Magetan.
‘’Kemarin Kota Malang juga mau mundur. Tetapi, sampai hari ini, saya belum menerima suratnya,’’ ulang Adhy dengan menyebutkan, tenggat waktu bagi Pj bupati/wali kota mundur untuk ikut pilkada didaerahnya sudah semakin dekat.
Sementara itu dihubungi secara terpisah Plt Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Pulung Chautsar menyebutkan belum ada surat pernyataan mundur dari Pj Wali Kota Malang di mejanya. Kondisi itu sesuai yang diungkapkan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
‘’Belum ada. Sampai sekarang belum ada suratnya. Kan beliaunya (Pj Gubernur Jatim) tidak sebut Malang Kota sudah kirim surat,’’ ujar Pulung yang juga Kepala Biro Administrasi Pimpinan Jatim ini.
Sementara itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (has/van)