spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Pemkot Batu Dukung Langkah Polres Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Tersangka

Pj. Wali Kota Batu : Bersama Polres Kami akan Rutin Lakukan Pengecekan Bus Pariwisata

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kapolres Batu beserta jajaran bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan telah menggelar press release terkait penetapan RW (30) pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, sebagai tersangka berdasarkan proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru. Sabtu, (18/1)

-Advertisement-

Ia menyampaikan bahwa pentingnya setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi Prima. Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.

Dari kondisi tersebut, ia telah menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area utamanya di hari Sabtu dan Minggu.

“Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standar SOP nya,” tegas Pj. Wali Kota Aries.

Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.

“Kami benar-benar ingin kejadian ini menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus. Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” Pesan Pj. Wali Kota Aries AP.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka. MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi kembali menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. (hud/nug).

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img