MALANG POSCO MEDIA – Pemprov Jatim membuka peluang kompromi politik, menyusul rencana penetapan usulan Pj Wali Kota Malang oleh DPRD Kota Malang. Sikap ini diharapkan bisa menghasilkan penjabat yang pas dan tepat untuk warga Kota Malang.
‘’Namanya kompromi politik, bentuknya bisa apa saja. Jika bertujuan untuk kebaikan, kenapa tidak,’’ tandas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin, akhir pekan lalu kepada Malang Posco Media (MPM) sebelum membuka Rakor Persiapan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah di Jatim di Surabaya.
Secara implisit Didik, yang juga mantan Asisten I Pemkab Mojokerto ini tidak merinci secara detail kompromi politik dimaksudkan. Tetapi, secara eksplisit Didik mengisyaratkan, DPRD Kota Malang bisa saja berkoordinasi dengan Gubernur Jatim agar usulan calon Pj Wali Kota Malang bisa sama dengan usulan Pemprov Jatim.
‘’Segala kemungkinan, selalu ada. Bisa saja, nama-nama yang diusulkan DPRD Kota Malang sama dengan yang diusulkan Pemprov Jatim,’’ ungkap Didik dengan menyebutkan dalam politik semuanya bisa saja terjadi.
Dikatakannya, Pemprov Jatim hingga pekan lalu belum menentukan atau memilih nama-nama pejabat untuk menjabat Pj Kepala Daerah di 17 kabupaten/kota di Jatim. Termasuk Pj Wali Kota Malang yang akan habis masa jabatannya September 2023 nanti.
‘’Belum. Sampai hari ini, kami belum melakukan apapun. Kenapa karena kami masih menunggu surat Kemendagri terkait penetapan Pj 17 kepala daerah di Jatim. Begitu ada petunjuk dari Mendagri, langsung kami akan berproses,’’ rincinya.
Menurut Didik, belum adanya langkah konkret Pemprov Jatim bisa menjadi kesempatan baik DPRD Kota Malang segera berkoordinasi dengan Gubernur Jatim. Sehingga, nama yang sudah diproses dan ditetapkan DPRD Kota Malang bisa dijadikan acuhan Pemprov Jatim mengusulkan calon Pj Wali Kota Malang ke Kemendagri.
‘’Apa bisa begitu. Bisa saja. Yang penting ada komunikasi. Ada dasar yang menguatkan. Sehingga, Gubernur Jatim tidak mengusulkan nama Pj Wali Kota Malang dari Pemprov Jatim, tetapi mendukung usulan DPRD Kota Malang,’’ ungkapnya.
Ditanya tentang adanya gerakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ingin menguasai posisi kursi Pj-pj di Jatim, Didik menyebutkan, tidak ada aturan yang mengatur soal itu.
‘’Hanya saja, alumni IPDN memiliki spesifikasi khusus dalam ilmu pemerintahan. Sehingga pas kalau menjadi penjabat kepala daerah. Tapi itu tidak mutlak,’’ pungkas Didik sembari menyebut pejabat yang sudah lama meniti karier di pemerintahan pasti mampu menjabat sebagai Pj. (has/van)