spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

PK Ditolak MA, PT Antam Harus Bayar Budi Said Emas 1,1 Ton

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, SURABAYA – Perseteruan antara Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk., (PT Antam Tbk), akhirnya dimenangkan Budi Said. Pemilik sekaligus pendiri Tridjaya Kartika Gorup, Surabaya ini, berhasil memenangkan perkaranya atas PT Antam.

Budi Said, konglomerat muda asli Surabaya ini oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan berhak menerima emas seberat 1,1 ton emas dari PT Antam. Akumulasi emas itu merupakan sisa emas yang dibeli Budi Said seberat 7,7 ton dari PT Antam tahun 2018 lalu.

Atau jika diuangkan, maka Budi Said akan menerima sedikitnya Rp 1,12 triliun.

Dari data yang dihimpun Malang Posco Media (MPM) di website Informasi Perkara MA menyebutkan, info nomor 554/PK/PDT/2023 telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Malang Posco Media
DITOLAK: Petikan informasi perkara Makamah Agung soal PK Aneka Tambang. (website MA)

Amar Putusan : TOLAK. Begitu bunyi putusan MA yang ditetapkan tanggal 12 September 2023 lalu. Di mana sebelumnya PN Surabaya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas perkara Nomor 158/PDT.G/2020/PN.SBY dengan surat pengantar W14.U1/25945/HK.02/12/2022

Adapun klasifikasi perbuatan melawan hukum dengan pemohon PT Aneka Tambang Tbk diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama pemohon PK. Sedang termohon adalah 1. Budi Said, sebagai termohon PK; 2. Eksi Anggraeni, sebagai termohon PK; 3. Endang Kumoro dkk sebagai para turut termohon PK.

Bertindaks ebagai Ketua Majelis Hakim DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn
Anggota Majelis, 1: Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH. Anggota Majelis 2: Dr. Nani Indrawati, S.H., M.HUM dan Panitera Pengganti: Prasetyo Nugroho SH., MH.

Seperti diketahui, tahun 2018 lalu, Budi Said membeli emas 7,071 ton emas dari PT Antam Tbk., senilai kurang lebih Rp 3,9 triliun. Transaksi didampingi Marlina pemilik Toko Emas di Surabaya.

Kemudian keduanya juga bertemu di Antam Surabaya dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi ditawari emas dengan harga diskon.

Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima. Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.

Budi Said pun berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang, ketika itu, sekitar Rp 573.650.000.000. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img