MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Nasib puluhan PKL di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu yang sempat terkatung-katung karena akan ditertibkan Satpol PP Kota Batu akhirnya mendapatkan solusi. Solusi tersebut diberikan oleh PT Paramount yang meminjamkan lahan kepada puluhan PKL untuk ditempati berjualan secara gratis.
“Sejak tahun 2022, PT. Paramount telah memanfaatkan sebagian asetnya untuk memberikan ruang bagi PKL dan UMKM mikro. Ini adalah bagian dari program sosial kami untuk membantu masyarakat sekitar,” ujar Perwakilan PT Paramount Sutan Hadi kepada Malang Posco Media, Senin (9/9) kemarin.
Ia menjelaskan program ini tidak hanya terfokus pada PKL, tetapi juga anak-anak kampung, anak-anak yang mengamen agar memanfaatkan lahan PT Paramount untuk digunakan berjualan. Kolaborasi dengan memberi fasilitas tersebut bisa berjalan berkat dukungan Pemkot Batu.
Kolaborasi berupa solusi bagi PKL yang ditertibkan ini setelah surat edaran dibagikan ke PKL membersihkan lapak mereka sendiri. Sehingga dari surat tersebut pihaknya sepakat untuk memberikan dukungan, meskipun dengan keterbatasan yang ada.
“Mohon maaf, tangan kami terbatas. Kami hanya bisa membantu sebisanya dengan hanya mengakomodir 24 PKL yang sebelumnya berjualan tepat di depan lahan milik PT Paramount. Sedangkan sisanya kami tidak bisa menampung,” bebernya.
Kerjasama ini bukanlah hal baru. Sejak pembuatan Bukit Bintang, sudah ada kesepakatan bahwa PKL yang berjualan di depan area tersebut akan pindah tanpa syarat jika dibutuhkan. Pihaknya memberikan kesempatan kepada PKL untuk membangun dan kemudian pindah ke dalam area Bukit Bintang yang merupakan milik Paramount.
“Kami juga menegaskan bahwa PT Paramount tidak memungut biaya sewa kepada PKL. Bahkan, kami membuat surat pernyataan dari semua pedagang bahwa jika terbukti ada sewa menyewakan, mereka akan langsung kami keluarkan,” tegasnya.
Sebelumnya PKL yang membangun warung semi permanen di Jalan Sultan Agung Kota Batu bakal digusur. Sesuai surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Batu kepada PKL, warung-warung yang melanggar Perda di sepanjang Jalan Sultan Agung bakal digusur pada 27 September 2024.
Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu Dekky Fauzi menjelaskan jika rencana pengosongan itu dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Sesuai aturan sebelum melakukan penindakan Perda, kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sehingga kami telah menyurati PKL yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu PKL di sana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag,” ujar Dekky.
Lebih lanjut, Satpol PP menegaskan bila para PKL berdiri di atas ruang milik jalan (rumija). Selain itu kawasan tersebut memiliki fungsi untuk lalu lintas dan pengguna jalan. “Apalagi penegakan Perda ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai. Sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan,” pungkasnya.(eri/lim)