MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Puluhan pedagang perwakilan dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Among Roso yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu mendatangi Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (10/9) kemarin.
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib terkait Surat Pemberitahuan Pembongkaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Batu dengan nomor surat 700/615/422.177/2024 tertanggal 28 Agustus 2024. Isi surat tersebut mengharuskan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Agung akan ditertibkan karena melanggar Perda.
Puluhan PKL yang diketuai Sugiyanto tersebut diterima oleh Ketua sementara DPRD Batu Moh. Didik Subiyanto, Wakil Ketua Punjul Santoso. Serta anggota dewan seperti Ady Sayoga, Nurali, Amirah, Dewi, Sampurno, Hasan, dan Katarina. Hadir pula dari pihak eksekutif yang diundang antara lain Satpol PP, Dishub dan Diskoperindag.
“Pemerintah meminta kami membongkar, tapi tidak memberikan solusi ke mana kami harus pindah berdasarkan surat yang kami terima. Untuk itu kami yang mencari makan dari berjualan meminta solusi dari DPRD,” ujar Sugiyanto.
Menanggapi keluhan itu, Wakil Ketua DPRD sementara, Punjul Santoso akan segera memanggil perangkat daerah terkait dalam waktu dekat. Harapannya ada solusi bagi PKL Sultan Agung.
“Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan segera panggil dinas terkait seperti DPUPR, Diskoperindag, Pariwisata, Satpol PP dan Dishub, serta lurah Ngaglik dan lurah Sisir. Kami ingin agar eksekutif duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
Dari hasil pertemuan DPRD mengusulkan dua solusi yang ditawarkan kepada PKL. Pertama PKL yang belum mendapatkan tempat baru bisa berjualan di kawasan KONI. Kedua mereka bisa bergabung di kawasan Bukit Bintang milik PT Paramount.
“Sedangkan untuk opsi sementara yang terpikirkan oleh DPRD yakni menggunakan lahan KONI dimana PKL dapat berjualan pada pagi hari kemudian sterilkan pada sore hari. Untuk opsi kedua yakni Pemkot akan berkomunikasi dengan manajemen Paramount agar dapat mewadahi seluruh PKL yang terdapat di sana untuk sementara sampai akhirnya menemukan solusi yang paten,” urainya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais menegaskan bahwa penegakan Perda yang dilakukan sudah sesuai prosedur. “Meski begitu kami juga mendengarkan masukan dewan untuk mencari solusi terbaik,” imbuhnya.
Ada sekitar 40 lapak yang menggantungkan nasib kawasan Jalan Sultan Agung terancam tidak berjualan. Dengan separo yang berjualan di depan kawasan Paramount diwadahi di Bukit Bintang, sedangkan sisanya masih terkatung-katung. (eri/lim)