spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Plat Nomor Putih Sudah Dimulai di Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Diterapkan Bertahap, Rata-rata per Hari Samsat Kota Malang Cetak 300 Unit

Malang Posco Media – Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih di kota Malang, telah dimulai. Terhitung mulai Senin, 18 Juli 2022 kemarin, sedikitnya ada 1.300 kendaraan roda empat (mobil) berplat nomor putih.

‘’Sudah. Plat nomor putih sudah dimulai di kota Malang. Tapi, belum banyak jumlahnya. Karena dilakukan bertahap,’’ kata Sulaiman, Kepala Administrator Pelaksana (Adpel) Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang, Rabu pagi.

Dikatakan Sulaiman, pengenaan atau pemanfaatan plat nomor putih tulisan angka hitam dilakukan secara bertahap. Bahkan, di Malang Raya plat nomor putih baru diterapkan untuk kota Malang lebih dulu.

JARING WAJIB PAJAK: Sulaiman getol mempromosikan progam pemutihan kendaraan bermotor sesuai yang digagas Pemprov Jatim. (MPM-HARY SANTOSO)

Selain itu, lanjut dia, tidak semua kendaraan utamanya mobil mendapatkan plat nomor putih. Karena ketersediaan bahan baku (plat nomor putih) juga masih terbatas. Kemudian plat nomor hitam harus dihabiskan dulu.

‘’Rata-rata per hari, kita mengeluarkan plat nomor sekitar 300 unit. Itu pun, hanya untuk mobil. Mobil pun khusus yang perpanjangan lima tahunan. Atau cetak STNK baru,’’ rinci Sulaiman dengan menyebut, mobil perpanjangan tahunan tetap menggunakan plat nomor lama yang masih berlaku.

Menurut Sulaiman, pengurusan plat nomor dasar putih ini dipastikan tidak menyulitkan para wajib pajak (pemilik mobil). Alur pengurusannya sama dengan alur ganti plat nomor yang sudah habis masa berlakunya dalam lima tahun.

‘’Ganti STNK lima tahunan otomatis akan mendapatkan plat nomor terbaru. Plat nomor putih. Jadi tidak ada perubahan tata cara pengurusan STNK karena pemakaian plat nomor putih,’’ ujarnya.

Seperti diketahui perubahan warna baru plat nomor kendaraan dari hitam ke putih tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat. Di antaranya untuk mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

‘’Dari sisi keamanan, plat nomor dasar putih sangat menguntungkan,’’ pungkas Sulaiman, pejabat kelahiran Blitar ini. (has)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img