Malang Posco Media, Malang – Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyesalkan adanya pegawai pemerintah daerah yang masih kurang bertanggung jawab atas barang milik negara.
Penyesalan ini disampaikan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Malang saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024 dan Implementasi Pengukuran Indeks Kinerja di Pendopo Agung Kabupaten Malang Selasa (29/10).
“Masih banyak saya temukan pegawai yang abai dengan barang-barang milik negara. Padahal itu menjadi tanggung jawabnya,’’ katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan kepada mereka memegang tanggung jawab tidak lagi melakukan hal tersebut.
“Mengelola barang milik daerah tak boleh asal-asalan. Mereka yang mendapatkan amanah atau kepercayaan mengelola, harus mengelola dengan sebaik-baiknya. Mulai saat barang diserahkan dan harus dirawat. Hingga pada saat harus dikembalikan, kondisinya juga bagus,’’ katanya.
Jika dikelola dengan baik, Didik pun mengatakan maka kondisi baarang dapat terjaga. Sehingga dapat hemat.
“Sudah tidak ada lagi nanti pegawai yang abai dengan barang milik daerah. Setelah menggunakan barang kemudian diletakkan begitu saja, tanpa pengawasan. Harus ada tanggung jawab, karena barang milik daerah ini dibeli oleh rakyat, yang harus dipertanggung jawabkan,’’ katanya.
Didik mengajak para pegawai mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Kegiatan Sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024 dan Implementasi Pengukuran Indeks Kinerja ini diharapkan memberikan pembelajaran baru terhadap Pemerintah Daerah. Terlebih para pengelola barang daerah . Baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
“Sehingga nanti teman-teman pegawai ini lebih berhati—hati di dalam proses satu pengadministrasian
nya, kemudian mulai dari proses pembelajaan perawatan sampai ke penghapusannya kan itu,’’ ucapnya.
Dia menyebutkan Permendagri nomor 7 tahun 2024 ini merupakan perubahan aturan dari Permendagri nomor 16 tahun 2019. Harapannya tidak sekadar pengadministrasiannya yang jelas. Tapi dia yakin, dengan terus dirawat barang-barang milik negara kondisi barang milik negara menjadi baik.
“Pengadiminstrasian dalam konteks pertanggung jawaban kan begitu. Kalau itu dapat dilakukan dengan benar, kan itu bisa bagus,’’ urainya.
Bagaimana dengan pengadministrasian barang dan aset daerah di Kabupaten Malang? Didik mengatakan sudah oke. Tapi demikian, dia juga mengakui pengadministrasian belum dapat selesai 100 persen. Alias masih berproses.
“Prinsipnya itu tadi. Administrasinya harus jelas. Dengan pengadiministrasian yang jelas, maka diketahui barang itu dimana, dipegang oleh siapa. Sehingga dapat dipantau dengan mudah,’’ tandasnya.
Sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024 dan Implementasi Pengukuran Indeks Kinerja di Pendopo Agung Kabupaten Malang Selasa (29/10) digelar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt Kepala BKAD Dr Yetty Nurhayati S.Sos, SH, M.Hum, Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Ir Amanah MT, kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Malang, juga pengelola barang dan aset daerah Kabupaten Malang.
Plt Kepala BKAD Dr Yetty Nurhayati S.Sos, SH, M.Hum mengatakan kegiatan ini digelar untuk menbingkatkan SDM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal pengelolaan barang dan aset daerah Kabupaten Malang.
“Melalui kegiatan ini, teman-teman dapat refresh kembali. Tidak hanya pengadministrasian barang, tapi juga melakukan perawatannya. Sehingga barang-barang yang menjadi aset daerah Kabupaten Malang tetap dalam kondisi bagus, meskipun usianya lama,’’ tandas wanita berjilbab ini.(ira/nug)