spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Sidang Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

Plt. Kadispora Diperiksa Sebagai Saksi Penguat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen menjajaki sidang kedua pada, Selasa (31/1). Dalam sidang kedua, dilakukan pemeriksaan saksi. Plt Kadispora Kabupaten Malang, Nurcahyo dihadirkan penuntut umum sebagai penguat dugaan pidana perusakan fasum yang menjadi TKP Tragedi Kanjuruhan itu.

Dari yang direncanakan, ada sekitar lima orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang. Kelima saksi ini dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang. Sidang digelar secara online. Kedua terdakwa Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46) mengikuti sidang daring dari Lapas Kelas I Malang. Mereka diwakili penasehat hukum (PH) Gunadi Handoko.

Gunadi Handoko menjelaskan alasan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (24/1/2023) lalu. Menurutnya eksepsi tidak diajukan karena dakwaan yang dibacakan sudah sesuai fakta. Mengenai upaya pendamping hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan, ia menyebut masih menunggu perkembangan sidang.

Menurutnya saksi yang dihadirkan JPU belum tentu memberatkan. “Kita minta langsung uji saja. Apakah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sama dengan dakwaan. Sehingga saya minta langsung pembuktian saja. Sembari melihat perkembangan sidang dulu. Kami nanti mengeksplor, karena keterangan saksi nantinya bisa jadi meringankan terdakwa. PH dan JPU pasti punya strategi masing-masing,” ungkap Gunadi.

Dalam sidang, Plt. Kadispora Nurcahyo menyampaikan, pada tanggal 28 November 2022, ia meminta kepada Hasyim melalui sambungan telepon untuk menghentikan proses pembongkaran. Diceritakan, ia menelepon saat pagi hari didapati laporan ada aktivitas pembongkaran. Ia lalu melarang dan meminta untuk dihentikan.

“Saya larang karena tidak ada perintah dari siapapun. Lalu siangnya sudah ada pengerusakan pagar oleh orang yang berjumlah sekitar 20 orang,” kata dia. Atas perbuatan itu, Nurcahyo melaporkan pada pihak Polres Malang. Hal tersebut lantaran stadion juga masih menjadi alat bukti Kasus Tragedi Kanjuruhan sekaligus aset Pemerintah Kabupaten Malang yang harus ia jaga.

Kesaksian Nurcahyo ditepis oleh terdakwa, Hasyim dan Yudi. Ia mengaku tidak pernah memerintah anak buahnya melakukan pembongkaran. Itu ia ungkapkan setelah majelis hakim yang dipimpin Putu Gede Astawa memberikan kesempatan menanggapi kesaksian yang disampaikan oleh Nurcahyo. “Setelah dilarang oleh orang-orang dispora, saya tidak pernah menyuruh,” kata Hasyim melalui sambungan virtual.

Pun Yudi Santoso, ia juga mengaku tidak menyuruh anak buahnya melakukan pembongkaran. Kesaksian Nurcahyo soal anak buah berjumlah 20 orang dibantah, anak buah Hasyim hanya berjumlah 10 orang. Kesaksian dan pernyataan Hasyim yang sedikit berbeda sempat ‘membekukan’ suasana sidang. Setelah dirasa keterangan cukup sidang yang berjalan sekitar satu jam itu ditutup.

Majelis Hakim yang diketahui Putu Gede Astawa mengaku akan melanjutkan persidangan ini dengan mendatangkan saksi lain. Kesaksian selanjutnya, Selasa 7 Februari 2023. Menurut informasi, masih ada empat saksi lagi dari Dispora Kabupaten Malang.(tyo/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img