MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen dirasa masih kurang. Hal ini tidak sesuai dengan beban perkara yang ditangani mencapai 2.000 perkara per tahun.
Humas PN Kelas 1B Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, SH mengungkapkan pada tahun 2024 perkara pidana biasa dan khusus total ada 577 perkara yang ditangani. Sedangkan pidana anak total ada 14 perkara.
“Praperadilan ada empat perkara, pidana cepat ada sembilan perkara, dan pidana lalu lintas ada 3.668 perkara,” ujar Reza kepada Malang Posco Media, Senin (3/3).
Adapun perkara yang belum divonis tahun 2024 sejumlah 50 perkara. Perkaranya variatif diantaranya narkoba, pencurian, dan lainnya. Namun didominasi oleh perkara narkoba.
Adapun perkara yang ditangani PN Kelas 1B Kepanjen per harinya, lanjut Reza, 50 perkara. Saat ini jumlah hakim 10 orang termasuk ketua dan wakil PN Kelas 1B Kepanjen. Melihat hal ini, para terdakwa mengantri untuk melaksanakan proses persidangan.
“Dengan jumlah perkara 2.000 per tahun, PN Kelas 1B Kepanjen kekurangan hakim, sehingga dalam proses persidangan antri,” beber Reza seraya menyampaikan perlu ditambah tiga orang hakim
Di lain tempat, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang justru mengalami keringanan beban perkara pada tahun 2025 ini. Tahun sebelumnya lima hakim melaksanakan persidangan 60 bahkan sampai 100 perkara per harinya.
“Menjelang magrib baru selesai persidangan, melebihi jam kerja. Tapi sekarang sudah bertambah menjadi delapan orang hakim,” kata Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul saat ditemui, Selasa (4/3) kemarin.
Dengan adanya penambahan hakim, lanjutnya, kini rata-rata per majelis hakim bisa menyelsaikan persidangan 40 sampai 50 perkara, terkadang juga 30 perkara per hari.
“Ada tiga majelis. Kalau diumpamakan rata-rata 40 perkara per hari, jadi 120 perkara per hari. Memang perkara perceraian di Kabupaten Malang ini cukup besar,” pungkas Khairul. (den/jon)