MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kepanjen melakukan pengosongan secara paksa terhadap sebuah rumah di Jalan Dr Wahidin Desa Kalirejo Kecamatan Lawang, Kamis (31/10) kemarin. Eksekusi pengosongan dikawal ketat oleh aparat TNI-Polri.
Panitera PN Kelas IB Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto mengatakan eksekusi pengosongan dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dijelaskan dia, bila Takdir Eko September sebagai pemohon eksekusi dengan Geral Aleksandria sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
“Perkara ini sudah melalui tiga tahapan, karena sudah ada putusan PN, PT, dan MA. Dari tiga tingkatan ini seluruhnya dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, pihak Takdir Eka September,” kata Wahyu.
Ia mengatakan tercatat objek tanah dan bangunan luasnya 1.045 meter persegi dan diketahui Wahyu bila awalnya dari tanah waris. Sedangkan, kedua belah pihak yang berperkara diketahui masih ada hubungan keluarga.
“Perkaranya sejak tahun 2022. Untuk proses eksekusi sudah sejak bulan Juni. Jadi namanya proses eksekusi kan ada tahapanya, tahapan yang pertama annmaning atau peneguran,” kata Wahyu.
“Aanmaning yaitu ketua PN memanggil pihak termohon untuk melakukan bunyi putusannya secara sukarela dan itu dilakukan ketua pengadilan sebanyak tiga kali. Namun pada saat aannmaning mereka tidak juga mengkosongkan objek,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menguraikan setelah itu PN Kelas IB Kepanjen juga melakukan penyitaan supaya, kata Wahyu, objek tidak dialihkan, tidak disewakan atau tidak dipindahtangankan.
“Maka saat ini ketua pengadilan mengeluarkan penetapan untuk eksekusi pengosongan secara real. Pengadilan melakukan upaya paksa untuk mengosongkan objek tersebut dengan dibantu pihak pengamanan,” katanya.
Kuasa Hukum Termohon, Renald Christoper menyesalkan terkait dengan eksekusi pengosongan tersebut. Ia mengatakan bila secara hukum acara banyak dilanggar, contohnya tidak diberikan relas terkait pra-eksekusi ataupun konstatering.
“Kami langsung diberikan relas terkait dengan eksekusi real atau pengosongan pada hari ini tanggal 31 Oktober. Itu yang kami sesalkan,” katanya.
Renald juga menyampaikan bila perkara tersebut merupakan konflik internal dari empat pewaris yang masih sekeluarga dengan alat bukti adanya akte lahir maupun ijazah sekolah.
“Tetapi pada faktanya, ada salah satu dari alih waris itu dugaannya memanipulasi maupun merekayasa informasi keterangan diri,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk melapor ke kepolisian adanya manipulasi keterangan diri dari pemohon eksekusi, Takdir Eko September yang awalnya sebagai penggugat.
“Kami juga sudah melakukan upaya pembuktian adanya ahli waris, si penggugat itu awalnya mengatakan dia anak ke satu dengan merubah akta lahir,” tambah Renald.
Sementara itu Kuasa Pemohon Eksekusi, Leo A. Permana mengatakan dengan adanya keputusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, penggugat ataupun pemohon eksekusi meminta dilakukan eksekusi pengosongan.
“Kami bukan tidak dekat dengan para termohon atau tergugat, kami sudah sering melakukan komunikasi. Tetapi beliau tidak mau sukarela untuk meninggalkan,” katanya.
“Sehingga sesuai putusan jika tidak sekurela meninggalkan, maka dapat dibantu melalui pengadilan dan aparat yang berwewenang. Sehingga eksekusi ini terjadi,” sambung Leo.
Menanggapi upaya hukum selanjutnya dari termohon, Leo mengaku hal tersebut sebagai hak prinsipl. “Ya silahkan, itu haknya, kami tidak bisa menghalangi dari hak prinsipal atau sebagai subjek hukum. Namun, Kami tetap akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tambahnya. (den/aim)