Malang Posco Media – PN Malang memastikan kasus lelang rumah di Jalan Taman Ijen Malang, merupakan harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan FM. Valentina Linawati. Dasarnya adalah putusan PN Tuban No 25 Tahun 2013.
Putusan tersebut juga inkrah bahwa harus dibagi dua sama rata. Humas PN Malang, Djuanto, SH menegaskan bila tudingan Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana yang menyebut dalam proses lelang ini ada peran mafia tanah adalah tidak benar.
“PN Malang sudah menjalankan lelang berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah. Klaim mafia tanah dari Gina dan Gladys ini ya silahkan. Tapi selama ini kami menjalankan lelang berdasarkan putusan dari MA,” ungkapnya.
Menurutnya, barang yang terlelang ini diperoleh pada masa perkawinan Hardi dan Valentina. “Sebab itu, harus dibagi dua,” kata Djuanto, Rabu (9/2). Hakim ini menuturkan bila dua objek rumah ini harus dilelang karena tidak mungkin bisa dibagi dua.
“Sehingga solusinya adalah dilelang dan hasilnya akan dibagi rata antara pihak Hardi dan Valentina. Sejak awal putusan pengadilan, objek ini masuk dalam puluhan objek harta gono gini antara Hardi dan Valentina,” urai dia.
“Mengenai mafia tanah, saya kok tidak pernah dengar bagaimana bentuknya mafia tanah definisinya bagaimana. Kami tidak pernah tahu. Ditunjukan ke siapa tudingan itu tidak jelas. Jadi ya silahkan haknya, asal tidak ditujukan secara langsung ke Pengadilan, itu lain lagi,” ujar Djuanto.
Dua objek rumah itu dilelang melalui website lelang.go.id KPKNL Malang, pada 15 Desember 2021. Proses selanjutnya adalah pemenang lelang bisa mengajukan proses eksekusi ke PN Malang jika pihak termohon tidak mau meninggalkan obyek yang terjual.
Sebelumnya ramai di medsos twitter dengan pemilik akun @VettyVutty. Dia mengungkapkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang mengklaim korban dugaan praktik mafia tanah. Kedua orang ini mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang.
Sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman tersimpan rapi di rumah. “Yang saya tahu, jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty, Kamis (3/2). (mar)