MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memanggil pihak bank pelat merah milik Provinsi Jatim, Bank Jatim yang memiliki cabang di Kota Batu untuk menjalani proses aanmaning. Aanmaning merupakan bentuk teguran resmi dari pengadilan kepada pihak tergugat untuk secara sukarela menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran pihak bank belum menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono warga Kota Batu. Majelis hakim hingga tingkat kasasi, sebelumnya telah dinyatakan harus mengembalikan melalui amar putusan majelis hakim.
“Sebelumnya, kami dijadwalkan bertemu dengan pihak bank tersebut untuk dilakukan aanmaning kepada para pihak, Kamis (22/5) lalu. Termasuk pihak bank plat merah itu, juga hadir. Kami berharap sertifikat bisa segera dikembalikan secara sukarela,” ujar Farhan Faelani, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, saat ditemui di PN Malang, didampingi rekannya Suliono, Adi dan tim hukum lainnya, Jumat (25/5).
Perkara tersebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pada 25 Mei 2023, dan terdaftar sebagai perkara nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg. Gugatan itu bertujuan untuk memulihkan hak Galuh dan Ngatemoen atas dua SHM yang dijadikan jaminan tambahan kredit oleh debitur PT Adhitama Global Mandiri.
Putusan PN Kota Malang kemudian menyatakan bahwa perjanjian kredit antara pihak bank dengan PT Adhitama Global Mandiri tidak sah dan batal demi hukum. PN juga memerintahkan bank tersebut untuk mengembalikan kedua SHM tersebut kepada para penggugat.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya (Perkara No. 346/PDT/2024/PT.SBY) dan kasasi ke Mahkamah Agung (Perkara No. 5337 K/Pdt/2024), seluruh upaya hukum dari pihak bank ditolak. Putusan Mahkamah Agung pada 19 November 2024 secara tegas memperkuat putusan PN Malang dan PT Surabaya.
“Kami sudah punya dasar hukum yang lengkap. Putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah menolak permohonan dari pihak bank. Maka seyogyanya, dalam aanmaning ini sertifikat dikembalikan. Sayangnya, belum ada hasil karena pihak bank masih menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” beber Farhan.
Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, putusan yang sudah inkrah harus tetap dilaksanakan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua PN Malang memberikan waktu selama delapan hari kepada pihak bank untuk menyerahkan SHM secara sukarela. Sebelum dilakukan aanmaning kedua dan permohonan eksekusi lebih lanjut.
“Kalaupun ingin PK, tetap wajib melaksanakan isi putusan terlebih dahulu. Kami harap tidak perlu sampai dilakukan eksekusi paksa. Cukup dengan kesadaran hukum, pihak tergugat segera menyerahkan objek sengketa kepada klien kami,” pungkas Farhan.
Sementara itu, pihak bank belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa bank plat merah tersebut masih akan menempuh upaya PK, meskipun belum teregister di Mahkamah Agung. (rex/aim)