.
Thursday, November 21, 2024

Pohon Tumbang, Siapa yang Bertanggungjawab?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Pohon tumbang memang fenomena alam. Bukan kali ini saja, pohon tumbang terjadi lagi. Kalau biasanya hujan disertai angin yang menjadi penyebabnya, kini tak ada angin dan tak hujan, pohon setinggi 10 meter dengan diameter 60 centimeter di Jalan Trunojoyo Kota Malang, tumbang kemarin siang.

Yang menjadi pertanyaan, setiap kejadian pohon tumbang terjadi, kemana korban harus meminta ganti rugi? Baik itu kerugian material maupun kerugian akibat hilangnya nyawa korban yang tertimpa pohon tumbang. Meski peristiwa pohon tumbang ini sering terjadi, namun tak pernah jelas siapa yang harus bertanggungjawab atas musibah ini.

Padahal fenomena pohon tumbang di Kota Malang sangat rawan terjadi. Bukan hanya karena faktor anomali cuaca yang belakangan terjadi. Panas menyengat, kemudian berubah hujan angin yang menyapu kawasan Kota Malang dan sekitarnya. Namun usia pohon tua di Kota Malang pun terbilang banyak jumlahnya.

Seperti buah simalakama. Memotong pohon tumbang memang bukan sembarangan. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Meskipun terlihat tua, tapi ada banyak faktor yang membuat dinas terkait tak mudah langsung memotongnya. Kalau hanya memangkas ranting dan dahan, sudah biasa dilakukan.

Dan dinas terkait juga sepertinya kesulitan bila harus memberikan ganti rugi. Karena memang butuh payung hukum yang menaungi. Sehingga yang dilakukan tidak menyalahi aturan dan dinilai menggunakan anggaran yang tak sesuai tupoksi. Dan itu bisa dianggap penyelewengan anggaran.

Maka ini kesempatan bagi dewan baru untuk mengkaji lebih dalam soal fenomena pohon tumbang di Kota Malang. Butuh diskusi yang intensif dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Serta kalangan akademisi dan praktisi hukum dan unsur masyarakat. Bagaimana merespon kejadian pohon tumbang serta memitigasi kejadian pohon tumbang. Termasuk bagaimana yang harus dilakukan pemkot bila ada korban. Baik material maupun korban jiwa.

Diskusi dan kajian yang sudah dilakukan kemudian dilanjutkan dengan solusi. Apakah harus membuat perda atau perwalkot. Atau sudah ada peraturan yang butuh direvisi. Yang pasti semua harus bermuara pada perlindungan dan keselamatan masyarakat.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img