spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Pola Gas Rem, PPKM Level 3 Kota Malang Lebih Longgar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Status PPKM di Malang Raya naik level. Kini level 3 setelah sebelumnya level 2. Khusus Kota Malang tanpa pembatasan yang ketat. Namun warga tetap diingatkan tingkatkan selalu mawas diri dengan ketatkan prokes.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan hal ini tidak perlu dikhawatirkan. “Sudah sering saya katakan kita tidak pernah berpikir tentang leveling. Walaupun level 1, 2, 4 kita tetap waspada saja dan prokes (protokol kesehatan,red) terus perketat,” jelas Sutiaji kemarin siang.

Untuk itu Kota Malang tidak melakukan pengetatan khusus. Meskipun pada level 3 PPKM ada batasan khusus tentang kapasitas, pembatasan jam operasional dan lainnya yang menjadi pedoman aturan di daerah.

Sutiaji tetap menegaskan instruksi tersebut tetap menjadi pedoman akan tetapi tidak akan dilakukan seketat sebelumnya.

“Ya itu tadi apapun levelnya kita tetap perkuat 5M. Dan treatmentnya saja yang diperkuat, dipercepat,” tegas Sutiaji.

Menurut Inmendagri No 10/2022, daerah dengan PPKM level 3 memiliki sejumlah aturan yang bersifat pembatasan. Salah satunya operasional supermarket, pasar, toko kelontong, swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Kemudian penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di seluruh tempat usaha dan tempat publik. Kemudian diatur pula untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Kemudian satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

“Tetap kita awasi. Kalau berkerumun tak wajar pasti akan dibubarkan. Batasan jam menyesuaikan saja dengan aturan sebelumnya,” tegas Sutiaji.

Mantan Wawali Kota Malang ini menjelaskan Pemkot Malang melakukan konsep gas dan rem saja. Tetap ada patroli prokes dan menindak mereka yang melanggar. Sambil tetap memperbolehkan kegiatan masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sutiaji menegaskan peningkatan jumla kasus di Kota Malang tidak perlu direspon berlebihan. Warga agar tetap beraktivitas seperti biasa tetapi tetap terapkan prokes secara ketat.

Ia juga menegaskan tidak ada jam malam yang diberlakukan di lingkungan masyarakat di tingkat RT dan  RW seperti saat PPKM level 3 diberlakukan tahun lalu.

Namun demikian perangkat RT dan RW diminta tetap mengawasi kegiatan masyarakat. Kegiatan sosial dilakukan dengan prokes ketat dan tidak menimbulkan kerumumunan besar. Sambil tetap mengingatkan warga pandemi Covid-19 belum berlalu.

Sutiaji mengungkapkan pula bahwa penambahan kasus Covid-19 Kota Malang dipandangnya sebagai jumlah statistik yang bisa naik cepat dan akan turun cepat pula.

“Kami yakin pertengahan tahun sudah melandai. Karena penanganan treatment kita kuatkan. Jangan khawatir dengan angka kasus meningkat dan saya sampaikan jangan ada manipulasi data,” tegasnya. “Kalau memang bertambah ya sudah tambah. Kedua jangan takut dengan positivity rate kita itu. Nambah tak apa-apa yang penting segera treatment,” sambung Sutiaji. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif juga menjelaskan sebagian besar kasus Covid-19 saat ini adalah mereka yang tanpa gejala dan bergejala ringan. Sehingga banyak yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri.

“Banyak yang tanpa gejala atau OTG. Kita pasok terus vitamin-vitamin bagi yang isoman. Klaser juga beragam banyak dari klaster keluarga, sekolah, perkantoran. Tapi cepat sembuh,” pungkas Husnul. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img