MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan di beberapa wilayah. Seorang tersangka berinisial QMR, 31, warga Bojonegoro, diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di bawah naungan Direktur Kombes Pol Budi Hermanto.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan satu tersangka terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, kemarin.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita 46 sak pupuk subsidi dengan total berat 2,3 ton. “Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea,” ungkap AKBP Damus Asa.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni membeli pupuk bersubsidi di wilayah Lamongan dengan harga eceran terendah, kemudian menjualnya di Bojonegoro dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Keuntungan yang didapatkan pelaku berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per sak,” tambahnya.
Meski tidak mengubah kemasan pupuk, QMR tetap menjualnya dengan harga non-subsidi secara sepihak. “Pelaku tetap menggunakan kemasan asli, tetapi menjualnya di luar jalur distribusi resmi dengan harga yang lebih tinggi,” terang AKBP Damus Asa.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok pupuk bersubsidi dari Lamongan yang menjualnya kepada tersangka. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat berdampak pada para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan petani dengan cara ilegal seperti ini,” tegas Kombes Dirmanto.
Akibat perbuatannya, QMR dijerat dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sesuai dengan regulasi terkait penyalahgunaan barang bersubsidi. Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di daerahnya. (rex/van)