MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) di Jawa Timur, tepatnya di dua gudang di Surabaya dan Pasuruan. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita total 9.888 drum sianida dengan omzet mencapai Rp 59 miliar selama satu tahun beroperasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5). Selain lokasi di Tandes, gudang kedua ditemukan di kawasan Gempol, Pasuruan.

“Tim menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan asal, termasuk dari Cina dan Korea Selatan. Jumlah total barang bukti mencapai 9.888 drum, sebagian besar disita dari gudang di Pasuruan,” ungkap Kombes Jules.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan aktivitas ilegal pengedaran sianida. Setelah penyelidikan sejak 11 April 2025, Bareskrim akhirnya menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka utama.
Modus yang digunakan SE adalah mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak lagi aktif. Barang diimpor dari Cina dan dikirim ke Indonesia sebanyak tujuh kali.
“Sianida yang seharusnya hanya boleh digunakan dan dimiliki oleh perusahaan tambang resmi, ternyata dijual ke penambang ilegal di sejumlah wilayah. Bahkan, label pada drum dicopot untuk menghilangkan jejak,” kata Brigjen Nunung.
Menurut hasil penyidikan, SE memiliki puluhan pelanggan tetap dan menjual satu drum seharga Rp 6 juta. Rata-rata pengiriman mencapai 100 hingga 200 drum setiap kali distribusi. Omzet yang dicatat selama satu tahun operasi mencapai Rp 59 miliar.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya penyalahgunaan bahan kimia berbahaya di luar jalur resmi dan pengawasan negara.
“Masih ada potensi penambahan tersangka. Kami terus mendalami alur distribusi hingga pihak-pihak yang membantu proses masuknya barang ke Indonesia,” pungkasnya (rex/aim)
-Advertisement-.