spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Polda Jatim dan Pemprov Jatim Geber Pembebasan Pajak Daerah 2024; Bobby: Pemprov Jatim Bisa Raup PAD Sedikitnya Rp 200 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA– Pemprov Jatim diperkirakan akan meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikitnya Rp 200 miliar. Menyusul digebernya program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 yang diinisiasi Polda Jatim.

Hal tersebut diungkapkan Bobby Sumiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya, Rabu sore (10/7). ‘’Kurang lebih segitu (Rp 200 miliar, red.). Karena waktunya juga tidak panjang,’’ tandas Bobby meyakinkan.

Seperti diketahui dalam rangka HUT Bhayangkara 78, Polda Jatim bersama Pemprov Jatim menggelar program pembebasan pajak daerah. Atau lebih lazim disebut progam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Progam yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di Jatim ini digelar kurang lebih 46 hari. Dimulai tanggal 15 Juli dan berakhir 31 Agustus 2024. Ke depan, masyarakat tidak lagi memiliki persoalan tunggakan kendaraan bermotor milik.

Dikatakan Bobby, progam pemutihan kali ini memang berjalan lebih awal. Biasanya progam tahunan Pemprov Jatim ini digelar saat memperingati HUT Provinsi Jatim. Tetapi, karena ide progam yang diinisiasi Polda Jatim cukup bagus maka Pemprov Jatim langsung merespon dengan baik. ‘’Sudah. Payung hukumnya sudah diteken pak Pj (Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono). Harapan kami, masyarakat Jatim segera memanfaatkan progam ini sebaik-baiknya,’’ ungkap Bobby yang juga Pj Sekdaprov Jatim ini.

Ditambahkan Bobby, progam sejenis akan tetap dilakukan saat memperingati HUT Provinsi Jatim yang jatuh 12 Oktober 2024. Mungkin, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan progam pemutihan 46 hari ini nanti bisa memanfaatkan progam pemutihan di bulan Oktober.

‘’Secara umum pelaksanaan progam pemutihan seperti ini sangat membantu PAD Pemprov Jatim. Dan kami selalu menyiapkan sarana dan prasarananya agar progam pembebasan pajak kendaraan bisa berjalan dengan baik,’’ pungkas putra (alm) Soeprapto, mantan Walikota Malang periode 1983 ini. (has/udi)

TABEL:

Progam Pembebasan Pajak Daerah 2024 Meliputi:

1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

3. Pembebasan PKB Progresif.

4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWD KLLJ).

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img