MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Lima mobil petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) Malang. Rombongan petugas ini mengambil beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus penyitaan aset Graha Wismilak Surabaya dari Indocrete, kemarin.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa hal ini berkaitan dengan aset Graha Wismilak yang terletak di pojok Jalan Raya Darmo 36 Surabaya dan Jalan Dr. Soetomo 27 Surabaya. Sementara bangunan PT Indocrete, terletak di Jalan Gajahmada 16 Kota Malang.
“Iya, kaitannya masih menjadi bagian dari aset Graha Wismilak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan perkara itu,” jelasnya. Tapi ia mengaku belum menerima laporan dari anak buahnya yang melakukan penggeledahan di Malang, kemarin.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung Graha Wismilak Surabaya Senin (14/8) lalu. Usai menggeledah lebih dari enam jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut. Polisi menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan SHGB Gedung Graha Wismilak tidak sesuai dengan prosedur atau mal administrasi. (rex/mar)