Dijadikan DPO, Ajukan Penangguhan Penahanan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengamankan FM Valentina, bos PT Hardlent Medika Husada (HMH) di areal RS Persada, Kota Malang, Selasa (12/9) malam. Penangkapan ini dilakukan, setelah dua kali dia tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Jatim.
Mantan istri Alm. Hardi Soetanto yang tinggal di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat untuk pencairan deposito atau Taseto Bank BTPN Malang. Valent, sapaannya bahkan meradang usai namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia dirawat di RS Persada karena mengalami pembengkakan jantung dan pneumonia. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan Valent sedang dalam pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Kota Surabaya. “Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di rumah sakit,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Lardi, SH, kuasa hukum keluarga Alm. Hardi mengatakan sudah seharusnya Valent dijemput polisi di rumah sakit. “Banyak contoh kasus, tersangka meskipun sakit tetap harus menjalani pemeriksaan polisi. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik mengecek status kesehatannya,” tuturnya.
“Apalagi ini sudah menjadi tersangka, sudah mau diadili, kok tiba-tiba alasan sakit,” lanjut pria ini lagi. Lardi menambahkan, dia sempat mengirimkan somasi kepada RS Persada yang merawat Valent, sejak 30 Agustus 2023 lalu. Somasi dilayangkan pihaknya, karena rumah sakit dianggap menyembunyikan dan melindungi Valent.
“Saya akan kawal sampai persidangan. Akan saya pantau bagaimana perkembangannya,” tegasnya. Di lain pihak, Andre Ermawan, SH, penasihat hukum Valent menerangkan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. “Dua anaknya yang mengajukan penangguhan penahanan,” terang dia.
Penangguhan penahanan dilakukan, lanjut Andre, karena beberapa alasan. “Kedua anaknya menjamin ibunya tidak akan melarikan diri dan kooperatif, klien saya juga menjadi tulang punggung keluarga, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sewaktu-waktu bisa dihadirkan selama proses hukum serta memiliki riwayat sakit dan baru dalam proses rawat jalan,” urainya. (mar)