Pemeriksaan Pejabat DPKPCK Kabupaten Malang
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Langkah pemanggilan pejabat pengadaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Senin (4/9) dan Selasa (5/9) untuk menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi proyek non tender tahun 2022 di 31 kecamatan masih bersifat klarifikasi.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, dikonfirmasi Malang Posco Media, kemarin sore. Hingga kini, dia mengaku belum menerima detail kasus dugaan tindak korupsi itu dari penyidik. “Masih saya cek lagi. Saya belum tahu pasti detail dan akan saya cek dulu ke penyidiknya,” katanya melalui sambungan telepon.
Namun, dia mengatakan, pemeriksaan itu, masih dalam tahap klarifikasi. Ia menyebut belum bisa diambil kesimpulan, sebab masih dilakukan penelusuran oleh penyidik Ditreskrimsus. “Sifatnya klarifikasi dilakukan pada pihak-pihak terkait. Coba menelusuri melalui keterangan yang ada,” terang mantan Kabid Humas Polda Kalbar itu.
“Yang seperti itu, belum tentu korupsi. Namun dalam rangka klarifikasi,” tambahnya. Terkait berapa orang yang dimintai keterangan, mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim itu juga enggan menjawab. Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan pejabat DPKPCK Kabupaten Malang.
Informasi pemeriksaan tersebut muncul, setelah surat panggilan dari Polda Jatim, Nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus tersebar di beberapa grup WhatsApp (WA). Surat panggilan itu ditujukan kepada Pejabat Pengadaan DPKPCK Kabupaten Malang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPKPCK Kabupaten Malang.
Pada pejabat DPKPCK Kabupaten Malang tersebut, diminta menghadap ke penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam surat tersebut juga tertera keterkaitan korupsi dengan proyek-proyek non tender pada 31 kecamatan. Mulai Kecamatan Kasembon hingga Wagir.
Bupati Malang, HM. Sanusi dikonfirmasi terpisah menegaskan, bila langkah hukum yang dilakukan Polda Jatim adalah sah-sah saja. “Ini sebagai langkah pengawasan umum kepada pemerintahan. Saya sendiri, belum mendapatkan laporan dari yang bersangkutan (pejabat DPKPCK Kabupaten Malang),” paparnya kemarin.
“Kalau dimintai keterangan, mereka pasti datang. Itu merupakan pengawasan umum yang tujuannya untuk mengklarifikasi tentang dokumen-dokumen. Itu saja,” tegasnya. Ia juga tak mau berasumsi dan memilih untuk mengikuti alur prosesnya. “Kita jangan berasumsi hukum, biar berjalan saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan pihaknya telah menerima informasi pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim kepada pejabat DPKPCK Kabupaten Malang. Dia menyebutkan, tim Polda Jatim masih bekerja dan tidak semua hal dilaporkan kepada Polres Malang.
Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens. Termasuk jika ada permintaan bantuan. “Penanganan perkara itu, merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. Termasuk ada penggeledahan atau tidak. Kami hanya meminta Pemkab Malang untuk terbuka dan kooperatif,” tutupnya. (tyo/mar)