MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kepala Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Mahdi Maulana akhirnya melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Malang. Kepada ketua DPRD Kabupaten Malang, Mahdi meminta difasiliasi melakukan mediasi dengan pihak Perumahan Green Hills yaitu PT Unicora Agung serta PT Griya Intan Mandiri selaku pemilik jalan tembus yang gerbangnya ditutup.
“Surat kami layangkan Senin (4/7). Isi surat untuk permohonan mediasi,’’ ungkap Mahdi.
Kepada Malang Posco Media, Mahdi mengatakan permintaan mediasi dikirimkan ke DPRD lantaran dirinya sudah angkat tangan. Itu karena sampai dengan kemarin, baik PT Unicora Agung maupun PT Griya Intan Mandiri, belum membuka pintu gerbang ini.
“Kami sudah berulang kali berrsurat kepada PT Unicora Agung maupun PT Griya Intan Mandiri. Kami juga sudah rapat mengundang kedua belah pihak. Tapi faktanya sampai sekarang gerbangnya masih tertutup rapat,’’ katanya.
Mahdi pun menguraikan terkait sejarah penutupan gerbang yang akhirnya menjadi polemik. Dia mengatakan, jalan yang ada di Perumahan Green Hills tersebut sejatinya bukan jalan milik pengelola perumahan. Tapi jalan tersebut milik PT Griya Intan Mandiri.
Jalan ini disiapkan PT Griya Intan Mandiri sebagai akses keluar masuk warga Perumahan Karangploso View di Desa Ngenep, Karangploso yang dibangun oleh PT Griya Intan Mandiri. Itu setelah pihak PT Griya Intan Mandiri menduga Jalan Raya Griya Permata Alam merupakan milik dari PT Unicora.
“Saat itu ada perjanjian antaran pihak PT Unicora Agung dengan PT Griya Intan Mandiri. Terkait dengan akses jalan itu. Tapi saat penandatanganan perjanjian tidak melibatkan desa,’’ ungkapnya.
Awalnya pihak perumahan Green Hils tetap memuka gerbang yang berbatasan dengan Jalan Griya Permata Alam. Banyak warga memanfaatkan akses jalan itu sebagai jalur alternatif. Namun tak lama berselang, pihak Perumahan Green Hills menutup gerbang. Warga pun tak bisa lagi melewati jalan itu. Kondisi inilah yang membuat warga kemudian berang, dan meminta kepala desa agar menyelesaikan persoalan ini.
“Seperti yang sudah kami sampaikan di awal, bahwa kami sudah beberapa kali mengirimkan surat, dan rapat membahas ini. Tapi tidak ada titik temu. Ini merupakah jalan terakhir dan berharap anggota DPRD mengabulkan permohonan mediasi yang kami usulkan,’’ ungkapnya. Dia mengatakan sembari menungu jawaban dari anggota DPRD, juga berkirim surat kembali ke PT Unicora Agung dan PT Griya Intan Mandiri. Jika dua perusahaan pengelola perumahan ini tetap tidak ada itikat baik, maka pihak pemerintah desa Ngijo pun akan menutup salah akses jalan menuju Perumahan Karangploso View.
“Kalau mediasi juga tidak ada titik temu. Permintaan kami juga diabahkan, maka kami pun akan menutup akses jalan menuju Karangploso View. Nanti akan kami sampaikan juga ke dewan saat mediasi,’’ tandasnya. (ira/ggs)