MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terus menangani polemik terutupnya akses jalan lahan warga di salah satu perumahan Desa Landungsari Kecamatan Dau. Meski, pengembang perumahan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan belum diserahkan ke Pemkab Malang.
Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro mengatakan, perumahan tersebut sudah ada pada tahun 1996. Pihaknya mengaku telah berupaya mencari pengembang atau pihak perusahaan terkait.
“Perumahan itu memang termasuk perumahan lama dan sampai sekarang PSU-nya belum diserahkan. Pengembangnya juga sudah entah kemana keberadaannya,” ujar Johan, Rabu (15/10).
Bahkan, pihak DPKPCK Kabupaten Malang mengumumkannya secara terbuka melalui media agar pengembang menyerahkan PSU-nya. Namun hingga sejauh ini hasilnya masih nihil atau tidak ada kejelasan.
Terkait kondisi tembok pembatas di perumahan, Johan menegaskan lahan di area tersebut masih merupakan hak pengembang dan sebagian termasuk dalam wilayah administrasi Kota Malang.
“Tembok itu memang masih haknya mereka. Ini juga jadi masalah karena menyangkut dua wilayah administrasi antara Kabupaten dan Kota Malang,” jelasnya.
Kendati demikian, pihak DPKPCK Kabupaten Malang terus berkoordinasi dan memediasi antar warga untuk mencari jalan tengah agar akses warga tidak terganggu.
Johan menegaskan, langkah penyelesaian saat ini masih pada tahap mediasi sambil menunggu kepastian hukum terkait status PSU dan lahan perumahan.
“Kami terus mencari solusi, termasuk mediasi antar warga agar tembok bisa dibuka,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga warga yang terdampak akses jalan yang tertutup tembok menuju tanahnya. Yakni Idris Efendi, Heru Prianto, dan Agnes.
Total luas tanah yang terdampak 1.200 meter persegi. Kawasan setempat rencana dimanfaatkan untuk sektor pertanian dan adapula pembangunan rumah, namun mandek karena akses tertutup tembok perumahan. (den/jon)