MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polemik pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo yang sempat terkatung-katung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu akhirnya menemukan titik terang. Rencananya pekan depan BPN Kota Batu dijadwalkan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu agar polemik tersebut segera terselesaikan.
Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Batu Isa Suryo Astanto mengatakan bahwa sebenarnya audiensi dengan Kejari Batu direncanakan pada, Rabu (3/7) kemarin. Namun ditunda karena Kepala Kejari Kota Batu masih memiliki kegiatan penting di luar kota.
“Seharusnya hari ini (kemarin, red) audiensi dengan Kejaksaan terkait panduan penandatanganan sertifikat pecah tanah. Namun ditunda karena Pak Kajari Batu sedang ke luar kota. Audiensi rencananya untuk meminta pendapat hukum dari kejaksaan agar permasalahan ini segera selesai,” ujar Isa kepada Malang Posco Media, Rabu (3/7) kemarin.
Lebih lanjut, diungkapkannya bahwa pendapat hukum dari Kejari Batu dianggap sangat penting oleh BPN Kota Batu sebagai panduan dalam proses tanda tangan terkait polemik pemecahan bidang tanah di Kecamatan Junrejo. Pasalnya Kejaksaan, di sini merupakan jaksa pengacara negara agar memberikan langkah dalam penyelesaian polemik tersebut.
“Pendapat hukum dari Kejaksaan nanti sebagai panduan kami untuk melakukan tanda tangan terkait polemik pecah bidang di Kecamatan Junrejo dan supaya masalah bisa clear tidak ada masalah. Kenapa pendapat hukum ke kejaksaan karena jaksa selaku pengacara negara. Artinya pendapat hukum itu kita perlukan dalam segala hal, bukan hanya dalam polemik pemecahan bidang ini,” terangnya.
Dengan adanya audiensi yang akan dilaksanakan pekan depan, Isa berharap bisa memberikan pertimbangan bagi mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Batu Haris Suharto, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terlebih permasalahan itu terjadi di BPN Kota Batu dan harus diselesaikan.
“Harapan kami pelaksana di bawah polemik ini cepat selesai. Karena yang tahu perkara ini adalah yang di Batu. Insya Allah Pak Kakanwil lama sanggup menandatangani berkas tersebut,” imbuhnya.
Polemik pecah bidang tanah terkatung-katung mencuat karena seorang pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal pemohon telah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak Juli tahun 2023 lalu dan belum selesai sampai saat ini. (eri/lim)