.
Saturday, December 14, 2024

Polemik Pecah Bidang Tanah, Kejari Batu Pastikan Rampung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memastikan polemik pecah bidang tanah di wilayah Junrejo Kota Batu rampung. Dalam waktu dekat, sertifikat yang telah ditandatangi akan diberikan kepada pemilik lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

“Dari informasi terakhir, BPN Batu telah menyelesaikan atau menandatangi sertifikat pecah bidang. Sehingga dalam waktu dekat diserahkan langsung pada pemilik lahan dan penyerahan sertifikat akan disaksikan oleh Kepala Kejari Batu,” ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu Reynold kepada Malang Posco Media, Rabu (24/7) kemarin.

Dengan penyelesaian masalah pecah bidang tersebut, lanjut Reynold merupakan upaya Kejari Batu telah menjalankan tugas dan fungsi dengan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Serta kepada BPN Kota Batu selaku instansi yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut.

“Total ada sekitar 273 sertifikat sudah tertandatangani. Jaksa selaku jaksa pengacara negara ingin memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang terbentur dengan regulasi. Dengan begitu, institusi kami bisa bertugas, lalu BPN Batu bisa menjalankan tugas dengan tenang,” terangnya.

Sebelumnya ada beberapa pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu hampir satu tahun. Padahal pemohon sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar pertengah 2023 lalu. Disampaikan pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.

Padahal petugas BPN saat itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img