MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polemik pemakaman mantan Wali Kota Bati, Alm Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati bak gunung es. Tak ingin polemik terus terjadi, Forum Warga Batu akan melayangkan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu.
Hal itu disampaikan oleh Kayat Harianto, selaku perwakilan Forum Warga Batu dalam aksi damai pemasangan spanduk agar Pemkot Batu segera memindahkan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu Senin (1/7) siang.
“Kami Forum Warga Batu yang terdiri dari perwakilan warga masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis Ormas, Advokat, akademisi, tokoh masyarakat dan masyarakat Kota Batu menyampaikan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu,” ujar Kayat kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan somasi yang akan dilayangkan karena beberapa hal. Diantaranya bahwa, menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, TMP Suropati akan digunakan upacara dan berbagai kegiatan menjelang hingga berlangsungnya Upacara Kemerdekaan RI di Kota Batu.
“Untuk itu kami Forum Warga Batu tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko (alm),” imbuhnya.
Selanjutnya somasi menindaklanjuti Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Komando Garnisun Tetap Ill Surabaya Nomor B 417/V.2024 tanggal 22 Mei 2024, perihal Pemindahan Jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) kepada PJ. Walikota Batu yang ditembuskan kepada beberapa jajaran.
Meliputi Dankogartap III Sby, Danrem 083 BDJ, Para Asisiten Kogartap III Sby, Dandim 0818 Malang, Dan Sub Kogartap 0833 Malang, Ketua DHC BPK 45 Kota Batu, Ketua DPC LVRI Kota Batu dan Kaset Kogartap III Sby.
“Yang mana dalam surat tersebut jelas dan tegas telah meminta agar PJ Walikota Batu dan Ibu Dewanti (istri Alm Eddy Rumpoko) menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah dapat segera dilaksanakan,” bebernya.
Kemudian pihaknya juga menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dan dorongan warga Kota Batu untuk segera melakukan pemindahan jenazah Bpk Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati karena almarhum tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu.
Pemindahan makan, lanjut Kayat, juga dikarenakan Forum Warga Batu menghendaki terjaganya kehidupan yang harmonis, tenang, kondusif dan penuh kedamaian di Kota Batu.
“Untuk itu, Forum Warga Batu meminta dengan hormat kepada Bapak Pj Wali Kota Batu untuk secepatnya melaksanakan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu ke Tempat Pemakaman Umum Keluarga yang ditunjuk. Sebelum digunakannya TMP Suropati Kota Batu sebagai kegiatan peringatan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024,” paparnya.
“Artinya Forum Warga Batu meminta jenasah almarhum dipindah sebelum tanggal 17 Agustus. Jika pada tanggal yang ditentukan belum ada tindakan tegas dari Pemkot Batu, maka langkah terakhir kami bersama puluhan pengacara akan mengambil jalur hukum,” tegasnya.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Panglima TNI RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pj Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Dankogartap III/Sby di Surabaya, Danrem 083/BDJ di Surabaya, Ketua DPRD Kota Batu, Dandim 0818/Malang di Malang dan Dankogartap 0833/Malang di Malang.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua 2 DHC Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Kota Batu, Budi Kabul menambahkan bahwa banyaknya protes atas pemakaman itu membuat pihak TNI di Surabaya atau institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga alm.
“Saat pertemuan di Hotel Jambu Luwuk pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten CPM Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu dan Kadinsos Kota Batu,” urainya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga alm Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Keluarga mengaku bahwa alm tidak berhak dimakamkan di TMP dan menyatakan bersedia jenazah alm dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.
“Karena saat itu mendekati lebaran maka ada toleransi pemindahan setelah lebaran. Namun ternyata hingga saat ini pihak Pemkot Batu belum mengambil tindakan tegas. Untuk itu kami Forum Warga Batu tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko di TMP Suropati yang melanggar UU,” ungkapnya.
Selain itu aksi pemasangan spanduk yang dilakukan ini karena banyaknya pertanyaan dan dorongan warga Kota Batu untuk segera melakukan pemindahan makam, karena almarhum tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Suropati. “Pada intinya kami ingin terjaganya kehidupan yang harmonis, tenang, kondusif dan penuh kedamaian di Kota Batu,” pungkasnya. (eri/mar)