Direktur Polinema: Belum Dapat Informasi Resmi
.
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menanggapi adanya aduan polisi oleh PT Fadil Rahma Samodra, Politeknik Negeri Malang (Polinema) menanggapi hal tersebut dengan tenang. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih belum memahami secara jelas apa yang dipermasalahkan.
Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Supriatna Adhisuwignjo menerangkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan resmi atas kasus tersebut. Dirinya mengaku, belum memahami secara jelas detail pengaduan yang dilakukan pihak terkait.
“Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena belum mengetahui secara pasti, untuk aduan atau laporan apa dan mana yang dimaksud,” ungkapnya melalui staf humas Polinema, Yayuk.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak menutup pintu atas kejadian tersebut. Hanya saja, pihaknya masih bingung atas inti dari masalah yang diadukan oleh pihak PT Fadil Rahma Samodra.
“Intinya kami masih belum mengetahui, dan memahami detail masalahnya. Karena itu kami masih menunggu adanya informasi resmi, dari aparat penegak hukum (APH) terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan penolakan gugatan oleh PT Fadil Rahma Samodra di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (6/4) lalu. Karena pihaknya telah membeberkan alasan-alasan dalam Surat Keputusan (SK) No.218.3/PPK/DIPA/XII/2021 yang tertanggal Senin, 22 November 2021 tentang Pemutusan Kontrak. Dirinya mengatakan tidak ada hal yang salah dalam pemutusan kontrak tersebut, telah memenuhi unsur keabsahannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdany dan Tedhi Hermawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Ia menceritakan, sebelummya PT Fadil Rahma Samodra telah ditetapkan sebagai pemenang tender Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga Tahap I tahun 2021 di Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan pagu sebesar Rp 34 miliar.
Namun dalam proses penawaran hingga menjadi menjadi pemenang lelang, PT. Fadil Rahma Samodra statusnya joint bersama dengan CV. Dyvy Jaya Sakti. Sementara PT. Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm KSO (Kerjasama Operasional) dengan tugas pokok dan fungsi yang berbed dalam proyek tersebut.
“Namun, saat dikeluarkannya Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), klien kami tertulis sebagai pemenang tunggal atau berdiri sendiri. Tanpa bersama CV Dyvy Jasa Sakti selaku KSO atau kerja sama operasional dengan klien kami,” ungkapnya kepada Malang Posco Media.
Atas hal tersebut, pihaknya membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dalam pengaduan itu pihaknya menunjukkan dokumen adanya penawaran yang mencantumkan KSO. Namun, dalam dokumen kontrak, tidak dicantumkan. (rex/jon)