MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perkara perselisihan antara Politeknik Negeri Malang (Polinema), dengan salah satu perusahaan pengerjaan proyek kampus PT. Fadil Rahma Samodra naik ke meja hijau. Polinema menjadi pihak tergugat usai melakukan pemutusan kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mewakili pihak tergugat sebagai pengacara negara menyampaikan saat ini pihaknya telah menyampaikan jawaban gugatan. Sebelumnya Polinema digugat Nomor 327/Pdt.G/2021/PN.Mlg di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Rabu, 15 Desmber 2021 lalu.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Malang mulai menjadwalkan persidangan dengan pembacaan gugatan pada Selasa (22/3) lalu. Ada beberapa poin penting terkait gugatan tersebut, khususnya masalah sah atau tidaknya pemutusan kontrak kerja yang dilakukan Polinema.
“Kami pada Kamis (6/4) kemarin, telah menjawab gugatan tersebut dengan eksepsi. Mewakili pihak tergugar kami menolak semua dalil-dalil yang ada dalam gugatan,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Minggu (10/4).
Dirinya mengatakan, ada empat poin dasar atas eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Yakni, poin yang menyatakan bahwa gugatan tidak jelas, Eksepsi Kompetensi Absolut, Eksepsi Gugatan Prematur dan Mengenai Permohonan Sita Jaminan.
Dalam perkara gugatan yang menyebutkan, untuk menerima seluruhnya dalil-dalil yang diajukan tergugat. “Kami juga menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijkverklaard,” lanjutnya.
Pihaknya juga membeberkan, terkait alasan-alasan dalam Surat Keputusan No.218.3/PPK/DIPA/XII/2021 yang tertanggal Senin, 22 November 2021 tentang Pemutusan Kontrak. Dirinya mengatakan tidak ada hal yang salah dalam pemutusan kontrak tersebut, telah memenuhi unsur keabsahannya.
“Keputusan tersebut adalah sah menurut hukum. Karena hal tersebut agar Tergugat I (Polinema) dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Akuntansi dan Administrasi Niaga ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (rex/ggs)