spot_img
Sunday, July 7, 2024
spot_img

Polinema Kena Denda Ratusan Juta Rupiah, Proyek Pengadaan Tanah Dinyatakan Sesuai Prosedur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polteknik Negeri Malang (Polinema) terkena denda ratusan juta rupiah, setelah hakim MA menyatakan bila prosedur pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai. Ini didapat setelah hakim MA juga mengabulkan gugatan pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema.

Gugatan ini dilakukan karena proses jual beli tanah itu, pembayaran dihentikan oleh Direktur Polinema, Supriatna usai Awan Setiawan menjabat tahun 2017-2021. “Macetnya proses jual beli itu dikarenakan Direktur Polinema menuding adanya mark up harga yang dilakukan oleh klien kami, Awan Setiawan,” ujar Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa hukum Awan Setiawan.

Pengadaan tanah untuk pengembangan kampus sendiri dimulai sejak tahun 2019. Dan telah mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. Dan berdasar pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034.Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi (m²).

Dengan nilai total sebesar Rp 42.642.000.000. Sedangkan pembayarannya hingga proyek pengadaan tanah itu macet, masih menyisakan tiga termin dengan nilai Rp 20 miliar.   “Anggaran itu sudah disiapkan pak Awan dan tinggal bayar karena masuk dalam SIRUP LKPP, tapi tidak dibayarkan oleh pak Supriatna,” terangnya.

Sedangkan, lanjutnya, pemilik tanah ini tahunya aset tanah yang dimiliki, dijual dan sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. “Kalau tiba-tiba diperkarakan secara hukum, mereka inginnya hanya tanahnya segera dibayar,” tambahnya. Apalagi, lanjut dia, dalam proses kasasi di MA, gugatan para pemilik tanah dikabulkan.

“Yang artinya secara tidak langsung menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema zaman dipimpin pak Awan telah sesuai prosedur. Kami masih mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan KPK yang diharapkan akan memeriksa perkara ini,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Polinema masih belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MA itu. Humas Polinema, Samidi belum merespon dan memberikan pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut. (mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img