MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polisi berhasil mengamankan tujuh orang, buntut kasus pengeroyokan terhadap Kukuh Setyo, 20, warga Jalan Terusan Batubara Kota Malang, Sabtu (29/6) lalu. Kapolsekta Blimbing Kompol Octa Panjaitan membenarkan bila pihaknya mengamankan tujuh orang.
“Mereka semua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Batubara. Namun perannya bagaimana masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Diketahui dari tujuh orang yang diamankan, lima pemuda berinisial AND, HR, ND, DIG, dan KUR masih berusia 17 tahun. Mereka juga tinggal di Jalan Batubara Kota Malang.
“Kepada penyidik, para terduga pelaku ini mengatakan bahwa saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Kemudian ada perkataan korban yang membuatnya tersinggung, dan mereka langsung melakukan pengeroyokan,” jelasnya. Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kukuh Setyo dikeroyok bersama rekannya ketika hendak menonton bantengan, Sabtu (29/6) malam. Saat hendak keluar rumah, korban melihat sepeda motor milik temannya parkir dengan menghalangi jalan di depan rumahnya. Seketika korban meneriaki temannya untuk memindahkan sepeda motor.
Saat itu, dia sempat juga melontarkan umpatan: ‘c*k, lek parkir sing genah’. Tak diduga, ada sekelompok orang yang diduga mabuk miras langsung menghajarnya. Terang saja, teman korban yang melihat, berusaha melerai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan nyeri di bagian belakang kepala. Wasis, ayah korban yang tiba di rumah usai berjualan, langsung mendesak anaknya untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polsekta Blimbing. Polisi yang mendapat laporan, berhasil meringkus tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan itu. (rex/mar)