Inilah enam tersangka baru yang tertangkap dalam kasus penggelapan ratusan kilogram cengkeh di PT. Anak Sakti Pakisaji.
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polsek Pakisaji menangkap enam pelaku baru yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kilogram cengkeh di PT. Anak Sakti Pakisaji. Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Enam pelaku yang ditangkap yakni Samuel Andresta Theodorus, 28, warga Desa Kebonagung, Pakisaji.
Lalu Choiril Abi Alamsyah, 22, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Wisnu Aji Pratama, 20, warga Desa Genengan, Pakisaji, Moch Nur Hafidz, 20, warga Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang, Rudi Sujarwoko, 52, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji dan Edy Sudaryanto, 45, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran.
“Mereka ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pakisaji. Semua ditangkap Jumat (29/7),” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Dia mengatakan, para tersangka baru itu, masih dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polsek Pakisaji.
Menurutnya, penggelapan itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT.Anak Sakti mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Mereka mengecek karena sejak beberapa hari, persediaan cengkeh di gudang tersebut hilang sekitar 50 kg.
Dikatakannya, penggelapan bahan baku rokok tersebut dilakukan Rabu (20/7). Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil cengkeh. Sebelumnya, tiga oknum karyawan yang diamankan atas kasus ini. Mereka telah dibekuk kurang dari 24 jam bersama barang bukti. (tyo/mar)