.
Thursday, November 21, 2024

Polisi Bekuk Pelaku Praktik Togel Online

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial PO, atau Ponadi, 45, warga Jalan Sidorejo Desa Sidodadi Kecamatan Lawang diduga menjadi pengepul praktik judi online (Judol) dengan omset jutaan setiap bulannya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sidorejo Desa Sidodadi Kecamatan Lawang, Jumat (1/11) lalu. Saat itu, Ponadi sedang melakukan rekapan hasil judi melalui situs online yang dikelolanya.

“Pelaku berperan sebagai pengepul judi online togel diamankan sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Dadang, Senin (4/11) kemarin sembari menegaskan penangkapan, Ponadi diksanakan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil perjudian,” sambungnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.

“Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” jelasnya.

Menurut Dadang, modus operandi yang dilakukan pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, pelaku memasang taruhan di situs judol melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dadang, diketahui Ponadi telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omset harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Jika dihitung, omsetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” lanjut Dadang.

Ia menyebut penangkapan tersebut juga bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satu misi diusung Presiden memberantas judol.

Kini, Ponadi telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 10 miliar. Ponadi dijerat pasal perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img