spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Gondanglegi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Erik Setyawan, warga Dusun Krajan, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi ditangkap polisi di areal parkir depan rumah kosnya, Jalan Adi Karya Barat, Desa Ardirejo, Kepanjen Selasa (1/8) malam. Pria usia 23 tahun itu ditangkap karena diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip transparan, diduga berisi kristal putih jenis sabu. Beratnya sekitar 0,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah ponsel, korek api, dan seperangkat alat isap sabu.

“Penyidik masih melakukan pengembangan terkait siapa yang berperan sebagai pemasok narkotika,” kata Taufik, sapaannya kemarin. Dijelaskannya, Erik ditangkap diawali adanya informasi dari masyarakat setempat yang resah, maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Unit Reskrim Polsek Kepanjen kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. “Anggota berhasil menangkap pelaku. Dia ditangkap Selasa (1/8) malam. Sekitar pukul 21.20. Dia juga menjadi target operasi polisi sejak lama. Saat ini, perkaranya masih dalam pengembangan penyidik Polsek Kepanjen,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Erik Setyawan mengaku baru kali itu menjadi pengedar narkoba. Uang hasil penjualan narkoba, disebutnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tapi pengakuan tersangka, tidak dipercaya polisi. “Ada informasi yang masuk, pelaku ini sudah berulangkali melakukan peredaran narkoba,” pungkas Taufik. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img