MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pelarian perampok yang masuk salah satu kamar mahasiswi di rumah kos Jalan Warinoi Dalam III Kota Malang beberapa waktu lalu, berakhir. Pelaku bernama Richi Rakhman, 34, warga Jalan Memberamo, Kota Malang. Dia dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Blimbing, Minggu (14/5) lalu.
Kapolsekta Blimbing, Kompol Danang Yudanto, kemarin siang menyebutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan identitas pelaku.
“Anggota menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 07.45. Dia tidak bisa mengelak, meski berusaha menghilangkan jejak. Barang bukti HP Samsung A7 milik korban masih di dalam kamarnya dan belum sempat dijual,” jelasnya.
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota itu mengatakan, Richi Rachman merupakan residivis. Sebelumnya, Richi, sapaannya juga pernah tertangkap tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum satu tahun penjara.
“Khusus ini, dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban perampokan berinisial LS alias Atzi, 19, mengucapkan teima kasih atas gerak cepat petugas. Ia mengapresiasi pihak kepolisian, yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu lebih kurang satu minggu.
“Saya tidak mengira, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu seminggu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan menyasar rumah kos putri di Jalan Warinoi Dalam III Kota Malang, Minggu (7/5) lalu. Pelaku berhasil menggondol satu buah HP Samsung A7 milik korban. Dia sempat mengancam korban akan membunuh, dengan menggunakan pisau dapur dan palu, apabila berteriak.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dengan membawa HP milik korban dengan cara melompat pagar, seperti saat masuk ke bangunan tersebut. Pelaku diketahui kabur tanpa menggunakan kendaraan, dan sempat diteriaki maling. Namun jejak Richi Rakhman tidak terkejar saat itu. (rex/mar/mpm)