.
spot_img
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Spesialis pencurian di rumah kosong, Arief Wahyudi, 32, asal Dusun Pendopo Timur, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Ia dibekuk usai menggasak barang berharga di rumah Jalan Letjen Panjaitan Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglagi, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan AW atau Arief Wahyudi ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi, Kamis (17/10) lalu.

- Advertisement -

“Penangkapan ini hasil penyelidikan intensif atas laporan dari korban warga Desa Gondanglegi Kulon. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 13 Oktober 2024 saat rumah dalam keadaan kosong,” beber Dadang.

Saat kejadian, Tutik, 49, sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari pasar, kata Dadang, korban mendapati pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Tak hanya itu, pintu kamar tempat menyimpan barang berharga juga telah dibobol pelaku.

“Korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp 9 juta, perhiasan emas cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang,” urainya.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp 50 juta. Usai mendapat laporan, kepolisian sektor Gondanglegi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku, Arief yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai RP 4 juta dan beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual,” lanjut Dadang.

Komplotan pelaku ini diketahui dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dadang menambahkan modus yang dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tandas Dadang. (den/aim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img