.
Wednesday, December 4, 2024

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Untuk kesekian kalinya, jajaran Polres Malang menangkap pelaku narkoba. Kali ini, tiga orang tidak berkutik ketika disergap dan dibawa polisi. Kali pertama, Polres Malang menangkap Fadhlur Rohim Muntaqo, 19, pemuda asal Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari.

Dia kedapatan memiliki puluhan pil koplo yang diperjualbelikan di wilayah Wonosari. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan Fadhlur berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

“Anggota melakukan pemantauan terhadap FR, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama usai mengedarkan Okerbaya (obat keras berbahaya),” terangnya. Pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Tempursari, Kelurahan Wonosari, Selasa (22/8). Dalam penggerebekan, polisi menemukan 50 butir pil dengan logo ££ dan uang Rp 650 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut.

Sementara itu, polisi juga meringkus M. Dafid Andrian, 19, asal Desa Ganting Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap, Selasa (22/8). “Barang buktinya, 11 paket sabu. Total beratnya 4 gram. Dan juga satu paket besar ganja berat 900 gram,” tambah Taufik. Selain itu, dua timbangan elektrik, alat isap sabu, dan 320 butir pil koplo siap edar diamankan polisi.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di sekitar Stadion Kanjuruhan,” sambung Taufik. Dia menambahkan, bila Dafid ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba. “Hasil pemeriksaan awal, pelaku putus sekolah sejak kelas 3 sekolah dasar. Selama beberapa bulan, dia terlibat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Pelaku ketiga yang tertangkap yakni, M. Afiuddin, 30, warga Dusun Sukoarum, Desa Banjarejo. Dia ditangkap di sebuah warung kopi daerah Kecamatan Pagelaran, Kamis (24/8) malam. “Kami berhasil menyita 33 butir pil koplo. Juga ponsel dan uang tunai Rp 70 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan pil koplo,” tandas Taufik. (den/toy/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img