spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terkait Ibu Rumah Tangga Tewas di  Perumahan Bumi Mondoroko Raya

MALANG POSCO MEDIA- Penyidik Reskrim Polres Malang masih menyidik kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan ibu rumah tangga, DS di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO I Nomor 32 Watugede, Singosari, Rabu (24/1) lalu. Suami korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan penyidikan, sudah naik di tahap penyidikan. Terkait peristiwa ini sudah beberpa saksi yang kita mintai keterangan kurang lebih ada empat orang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, kemarin.

Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, DS, 40 meninggal dunia Rabu (24/1) malama, diduga setelah dipaksa suaminya meminum cairan pembersih lantai. Korban menghembuskan napas terakhirnya dalam perawatan di rumah sakit. Dimana sebelumnya, korban dan terduga pelaku sempat terdengar cekcok saat pagi hari di dalam rumah.

Empat orang telah diperiksa sebagai saksi yakni dua orang dari tetangga korban, saksi anak korban, dan terlapor. Olah TKP juga telah dilakukan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa kain pel yang diduga ada sisa muntahan, botol salah satu merk pemberaih lantai, gelas, hingga pakaian anak. Menurut Gandha, penyidik masih melengkapi alat bukti, dan masih berhati-hati melangkah lebih jauh. “Untuk tersangka, masih belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit,” katanya.

Dari keempat saksi, salah satu di antaranya adalah saksi yang melihat langsung di lokasi saat kejadian. Yakni Y, anak korban.

“Di rumah itu kebetulan ada tiga orang. Saksi anak ini berusia 5 tahun yang di lokasi kejadian, kemudian di tetangganya juga (diperiksa, red) kebetulan yang melaporkan kejadian,” urainya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan penyebab pasti dari kematian korban. Disinggung mengenai adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban, Gandha belum bisa menyampaikan lebih jauh sebelum mengetahui hasil autopsi. “Saya belum bisa sampaikan di sini, karena lebih baik kita menunggu hasil autopsi dari rumah sakit,” kata dia.

Penetapan tersangka juga masih menunggu hasil autopsi hingga diperlukan uji toksikologi terkait dengan kandungan racun dalam pembersih lantai yang diduga diminum.

“Tentunya alat buktinya perlu kita dalami ya, sebagai acuan kami menetapkan sesorang  menjadi tersangka. Untuk hasil sementara belum bisa kami sampaikan di sini, karena hasil autopsinya belum keluar. Masih diperlukan uji toksikologi,” masih kata Gandha.

“Sementara dari pengakuannya (suami korban) dia tidak melakukan suatu tindakan pidana yang dimaksud, tentunya masih perlu kami dalami,” tegasnya lagi.

Sementara itu anak-anak korban telah mendapatkan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Kondisi kejiwaannya juga akan dilakukan asesmen. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ada trauma pada anak.

“Kami belum bisa pastikan (trauma, red), karena itu harus dilakukan asesmen psikologisnya, tapi secara umum diajak komunikasi yang bersangkutan masih relatif baik,” imbuhnya. (tyo/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img