MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rumah produksi minuman keras (miras) illegal di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis dibongkar aparat. M. Rozichi, 48, warga Jalan Sampurna, Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang ditetapkan tersangka karena memproduksi miras tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya produksi dan peredaran miras illegal jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo, Pakis. Satreskoba Polres Malang kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek rumah produksi miras itu, Senin (3/6) lalu.
“Barang bukti yang kami amankan mulai lima buah galon berisi miras trobas, satu botol 1,5 liter isi miras trobas, lima botol 600 ml isi miras trobas, dan 12 buah drum biru isi ketan hitam fermentasi,” bebernya, Kamis (6/6). Selain itu, masih banyak lagi yang diamankan kepolisian, termasuk bahan baku dan peralatan yang digunakan tersangka.
Seperti dua mesin pompa air, satu buah tandon pendingin sebagai alat penyuling dan satu buah dandang untuk memasak. “Motif tersangka untuk mendapat keuntungan. Dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi sebanyak dua kali. Dalam satu kali produksi mendapat keuntungan Rp 3 juta sampai 4 Rp juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, M. Rozichi diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Ia disangkakan Pasal 204 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan saat pihaknya melakukan penggerebekan, M. Rozichi sedang memproduksi miras. Beberapa arak yang sudah siap edar juga diamankan. “Tersangka menjalankan produksi miras jenis arak ini sudah 1,5 tahun. Produksinya dalam satu bulan bisa 3.200 liter,” urainya.
Diungkapkan Aditya, tersangka, M. Rozichin hanya seorang diri menjalankan bisnis tanpa perijinan tersebut dengan menyewa tempat dengan alasan memproduksi permen. “Tersangka belajar memproduksi miras ini dari temannya yang saat ini sedang kami buru. Barang juga dia dapat dari temannya dengan cara membeli,” lanjutnya.
Harga jual satu botol 1,5 liter Rp 45 ribu. Dari jumlah botol yang belum diedarkan, kata Aditya, nilai jualnya mencapai sekitar Rp 10 juta. Sasaran peredarannya wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. “Pada saat menyewa tempat, tersangka ijinnya untuk pembuatan atau pabrik permen. Karena itu, tetangga tidak mengetahui rumah produksi miras ini,” ungkapnya.
Hanafi, pemilik rumah kontarakan yang disewa oleh tersangka mengaku tidak mencurigai dan mengetahui bila itu dijadikan tempat produksi miras. Selama ini, tersangka diketahuinya sosok orang yang sopan bila bertegur sapa. “Kelur rumah kadang pakai motor atau mobil. Saya pernah lihat dia memasukan barang seperti gula, elpiji, dan galon. Tidak curiga,” jelasnya.
Aktifitas produksi miras illegal dilakukan oleh tersangka M. Rozichi, menurutnya tidak mengeluarkan suara yang mencurigakan dari dalam rumah kontrakan itu. Padahal, jarak dengan rumah sebelahnya hanya jalan kecil. “Dia menyewa sejak Desember 2022 dan kataya untuk produksi permen,” pungkas Hanafi. (den/mar)