MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota menunjukkan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (2/5). Ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Tambaksari, Surabaya yakni Putu Andhik, 36, Tri Wardanaputra, 31, dan Achmad Rizal, 31.
Sedangkan satu pelaku lain yaitu Arbain, 34, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, para pelaku ini sudah melakukan pencurian di 60 TKP. “19 TKP diantaranya ada di Kota Malang,” ungkapnya.
Delapan TKP di wilayah Klojen, dua TKP di Lowokwaru, empat TKP di Sukun dan lima TKP di Blimbing. Danang menjelaskan, tersangka Arbain ini bertugas mencari sasaran motor yang akan dicuri. Setelah ia melihat motor yang gampang dicuri, ketiga temannya langsung dipanggil untuk melakukan aksinya.
Termasuk salah satunya, mencuri motor Honda Beat di parkiran Hotel Dewarna Sutoyo, Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. “Untuk melancarkan aksinya, mereka menginap beberapa hari di salah satu hotel di Malang. Setelah berhasil melakukan pencurian, motor dibawa ke Madura untuk dijual ke penadah,” bebernya..
Mantan Kapolsekta Blimbing ini menegaskan, komplotan maling motor itu sudah beraksi sejak bulan Maret 2024 lalu. “Komplotan ini cukup lihai karena dapat mengambil dua sepeda motor dalam sekali beraksi. Kami berhasil mengamankan lima motor matik hasil pencurian yang dilakukan, serta satu set kunci T dan gerinda,” sebut Danang.
Sementara itu, Arbain, salah satu tersangka mengaku semua motor curian dibawa ke penadah yang ada di Bangkalan, Madura. “Satu motor dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang itu lalu dibagi rata. Kami biasa membobol motor matic. Tidak sampai dua menit sudah selesai. Tapi kalau motornya tidak menyala, langsung kami tinggal,” terangnya.
Ia mengaku, motor yang menjadi sasarannya adalah di lokasi-lokasi yang tidak mendapat penjagaan ketat. Seperti di Hotel Dewarna Sutoyo, dia menegaskan sangat mudah melakukan pencurian karena meski motor berada di lahan parkir hotel, namun tidak dijaga oleh pegawai hotel. “Di hotel itu, kami mencurinya dini hari,” tegas dia.
Selain Hotel Dewarna Sutoyo, tempat-tempat lain yang gampang dijadikan sasaran kelompok ini, adalah parkir motor di rumah-rumah kos yang juga tidak dikunci rapat. “Banyak motor di tempat kos, parkirnya tidak dikunci ganda,” ujarnya. Polisi menjerat kelompok ini, dengan Pasal 363 KUHP. (rex/mar)