MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rois Agung Wicaksono, 27, warga Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak berurusan dengan polisi. Dia diamankan lantaran menjadi pengedar sabu, Senin (18/7) malam. Ia kerap mengedarkan sabu di wilayah Bululawang. Rois Agung tertangkap, berkat kecurigaan masyarakat.
“Warga Desa Kuwolu, Bululawang mencurigai aktifitas pelaku yang mencurigakan di daerah tersebut. Mereka kemudian melaporkan kecurigaannya ini ke Mapolsek Bululawang,” terang Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Unit Reskrim Polsek Bululawang mendapat informasi warga ini, kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bila pelaku merupakan pengedar narkoba,” tambahnya. Untuk membongkar perbuatan itu, polisi datang menyamar ke rumah kos pelaku di Jalan Patimura, Bululawang. Saat pelaku terlihat, dia pun dibekuk. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kosnya, polisi menemukan lima poket sabu berat 8,34 gram.
Selain itu, ada seperangkat alat isap atau bong dan sedotan. “Petugas juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 40 ribu, diduga pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Rois Agung sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Ia mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya. Penyidik, lanjutnya, masih memeriksa pelaku secara intensif.
“Atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjualbelikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Perkaranya masih dikembangkan agar terungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku,” imbuhnya. (tyo/mar)