MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang menindaklanjuti beberapa hal terkait fenomena sounds horeg perayaan Agustusan.
Di berbagai media sosial, diinformasikan jadwal karnaval di berbagai wilayah. Satpol PP Kabupaten Malang membatasi kekuatan suara sounds horeg tidak lebih dari 60 desibel.
Hal itu untuk mengantisipasi potensi gangguan di masyarakat seperti mengancam kesehatan manula, anak kecil, hingga rusaknya bangunan rumah atau fasilitas umum.
“Sudah ada surat edaran dari Pemkab Malang untuk kegiatan sound horeg,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, Rabu (31/7).
Dia menerangkan, pihaknya secara teknis sudah mengukur suara sounds horeg ke lapangan dengan menggunakan alat yang telah disiapkan. Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, sudah banyak acara karnaval yang akan digelar di wilayah Kabupaten Malang.
“Sound ini jangan menjadi ajang untuk gede-gedean suara. Nanti ujung-ujungnya timbul keributan,” tegasnya. (den/mar)