MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polres Malang melakukan gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan atas laporan model B dengan melibatkan keluarga korban, kemarin. Hal itu dipastikan setelah tiga saksi tambahan diperiksa, Kamis (31/8). Tahapan khusus ini untuk menanggapi tuntutan transparansi dan laporan yang dinilai mandek.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, dalam gelar perkara laporan Model B ini diajukan oleh Devi Athok Yuliandri dan empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka kukuh dengan Pasal 338 KUHP dan pasal 340 tentang pembunuhan dalam tragedi 1 Oktober 2022 lalu.
Para pelapor juga didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang. Gelar perkara khusus ini dilakukan secara tertutup antara pelapor, perwakilan kuasa hukum, dan penyidik Reskrim Polres Malang.
Ketua pendampingan hukum tim advokasi tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat, SH mengatakan, beberapa hal telah disampaikan kepada penyidik, mulai dari autopsi yang menurut keluarga korban hasilnya tidak bisa diterima, dan belum adanya rekonstruksi laporan model B yang dilakukan di TKP.
“Tak hanya itu, ada penekanan agar TKP dan barang bukti stadion tidak tersentuh renovasi terlebih dahulu,” ujar dia. Baginya, hal yang perlu dipertanyakan adalah hasil dari gelar perkara yang jadi rekomendasi yang menjadi ranah pengadilan. Dia berharap ada kejelasan dan bisa memenuhi permintaan keluarga korban.
Menurut Imam, seharusnya polisi lebih aktif lagi menggali pasal yang disangkakan kepada para tersangka hingga memenuhi unsur pembunuhan atau pembunuhan berencana. “Apalagi ini delik umum bukan delik aduan. Kita lihat akhirnya nanti,” tegas dia. (tyo/mar)