MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masyarakat diminta lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polres Malang. Mereka minta agar waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri.
“Masyarakat jangan gampang percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik kemarin. Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.
Pihaknya melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.
Dikatakannya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak lima kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah tujuh orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” tegasnya. (tyo/mar)