.
Sunday, December 15, 2024

Polisi Nyatakan Mobil Grab Terbakar Murni Kecelakaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satreskrim Polres Malang menyatakan kecelakaan yang menimpa Didik Kurniawan, driver Grab di Dusun Jatiarjo, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Senin (1/5) malam murni kecelakaan. Bukan karena tindak kriminal. Warga Jalan Candi Bima Kota Malang itu, banting stir hingga mobilnya terbalik.


Sementara, penumpangnya, Indra Kusriawan, 27, warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto ternyata selamat. Dia bahkan sempat berusaha menolong korban, dengan cara memecahkan kaca jendela untuk menarik korban. Namun api sudah membakar mobil dengan cepat.


Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro. Menurutnya, kesimpulan ini diambil dari hasil penyelidikan dan melakukan pemeriksaan CCTV serta pihak-pihak yang sempat kontak dengan korban, sebelum peristiwa terjadi. Wahyu mengaku Indra hendak diantar korban ke kawasan Bunut, Kecamatan Pakis.


“Lokasi tersebut adalah rumah orang tuanya Indra. Ini dicek dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV Indomaret. Kami juga berkoordinasi dengan penyedia jasa ojek online, dan saksi Indra memesan ojek online yang dijalankan korban saat itu,” terangnya. Berdasarkan pemeriksaan kepada Indra, peristiwa itu terjadi saat mobil salah arah dari rute.


Indra yang mengetahui mobilnya sudah salah jalur, berupaya mengingatkan korban yang mengemudikan setir. Diduga karena kaget, korban langsung membanting setir seketika, berharap masih bisa melakukan haluan berbalik arah. Nahas, mobil yang dikemudikannya justru terguling. Beberapa saat kemudian mobilnya terbakar.


“Indra diketahui saat itu masih bisa keluar dari kabin penumpang. Dari pengakuannya, ia sempat menolong korban dengan cara memecah kaca depan. Namun, belum sampai berhasil, mobilnya sudah terbakar,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu. Saat mobil terbakar, Indra ketakutan. Ia sempat mondar mandir di area kebakaran itu karena .


Kebingungan dan panik atas peristiwa itu. ia memilih kabur dan membenarkan alibi Indra yang dompetnya terjatuh dekat dengan TKP. Masih kata Rizky, salah satu saudara korban yang juga berprofesi sebagai ojek online, memberikan kesaksian yang memperkuat bahwa korban tidak mengalami tindakan kekerasan.


“Saat kejadian itu, saudara korban ini tengah video call dengan korban. Percakapannya dengan korban di dalam sambungan video call itu juga dikatakan tidak ada indikasi kekerasan yang dialami korban,” ujarnya. Dari peristiwa itu, Indra juga dikenakan Pasal 362 juncto 531 KUHP dengan ancaman penjara 3 bulan.


Dia dianggap membiarkan peristiwa yang menyebabkan kematian. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena harga ponsel korban yang dibawa di bawah Rp. 2,5 juta. Begitupun ancaman hukuman pasal 531 KUHP selama tiga bulan hanya dikenakan wajib lapor. (tyo/mar/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img