Malang Posco Media – Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, memeriksa oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, berinisial DN, yang dilaporkan menggunting jari seorang bayi saat menjalani perawatan.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan terlapor DN menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
DN diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bersama enam orang saksi lainnya, yang terdiri atas keluarga korban serta dari pihak RS Muhammadiyah Palembang.
Ngajib menjelaskan terlapor DN dan saksi lainnya itu diminta menjelaskan secara runut terkait rangkaian peristiwa yang menyebabkan jari kelingking bayi terpotong. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dijadikan sebagai acuan bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara.
“Juga sedang menunggu hasil visum (korban bayi) untuk menentukan pasal apa yang akan ditetapkan,” kata Ngajib.
Dia juga memastikan proses penyelidikan berjalan lancar karena semua pihak terkait bersikap kooperatif.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang pada Sabtu siang (5/2).
Kepada polisi, Suparman (38), warga Jakabaring yang merupakan ayah bayi tersebut, melaporkan DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya. Perbuatan itu berlangsung saat terlapor DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam.
Akibatnya, korban mesti menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan masih dirawat secara intensif di RS Muhammadiyah Palembang.
Suparman dan istri memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada kepolisian guna menegakkan keadilan atas apa yang sudah dialami anaknya.
Sementara itu, pihak RS Muhammadiyah Palembang menyatakan telah menonaktifkan sementara oknum perawat DN atas dugaan menggunting jari bayi hingga nyaris putus saat sedang menjalani perawatan.
Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan keputusan itu dilakukan sebagai langkah tegas pihak manajemen rumah sakit.
Muksin mengatakan perbuatan yang dilakukan DN merupakan kelalaian saat bertugas.
Pihak manajemen rumah sakit pun telah mengkonfirmasi secara langsung terhadap DN pada Jumat (3/2). Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.
Muksin memastikan RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari korban yang merupakan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan itu. Tim dokter rumah sakit sudah melakukan tindakan operasi terhadap korban dan memberikan perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah sampai pulih.(ntr/mpm)