MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, Achmad Ghozali, 37, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Gondanglegi, Selasa (15/8). Dia dicari atas kasus penganiayaan, 22 April 2023 lalu.
Korbannya yakni Zainur Rozikin, 28, warga asal Desa/Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Saat itu, korban yang berada di sebuah warung kopi Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi didatangi pelaku. Tidak hanya kepada korban, Ghozali juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya.
“Para korban selain dihajar, juga diserang dengan senjata tajam,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin. “Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan,” ungkapnya. Luka korban diketahui cukup parah di beberapa bagian tubuh memar dan berdarah.
Anggota unit Reskrim Polsek Gondanglegi yang mencari keberadaannya sejak empat bulan yang lalu, berhasil menemukan Ghozali di Pasar Gondanglegi. “Saat hendak ditangkap, polisi menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. Ada indikasi, dia menyiapkan pisau untuk melakukan perlawanan bila suatu saat ditangkap,” ungkap Taufik.
Petugas yang mengetahui keberadaan Ghozali di sana, langsung melakukan penangkapan, dan membawanya ke Mapolsek Gondanglegi. Saat ini, Ghozali berada dalam ruang tahanan Polsek Gondanglegi. “Tersangka terancam dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tutup perwira Polri ini. (tyo/mar)