spot_img
Wednesday, May 8, 2024
spot_img

Polisi Ringkus Kakak Beradik Pembunuh Pendeta Pakis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kerja keras anggota gabungan Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap pembunuhan pendeta Sri Agus Iswanto, 60, warga Jalan Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis membuahkan hasil. Dua orang pelaku berhasil diringkus.

Yang mengagetkan, keduanya adalah tetangga korban sendiri. Mereka adalah M. Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28. Rumah kakak beradik ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah yang ditinggali Sri Agus Iswanto dan Esther Sri Purwaningsih, 69, kakak kandungnya.  

Saat ini Affan dan Iqbal masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit reskrim Polsek Pakis. Dikonfirmasi penangkapan kedua pelaku ini, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat membenarkannya. “Benar, kami sudah amankan dua orang diduga sebagai pelaku, yang masih tetangga korban,” ujarnya.

Tapi dia masih enggan membeberkan motif para pelaku. Seperti diberitakan, Agus dan Esther menjadi korban perampokan di rumah yang ditinggalinya, Jalan Wendit Timur, Jumat (22/3) malam. Esther mengalami luka lebam di wajah karena dibenturkan pelaku. Sedangkan Agus yang tunanetra tewas dengan luka tusuk di leher bagian belakang.

Satu handphone dan dompet dibawa kabur oleh pelaku dalam peristiwa tragis itu. Sementara itu, sumber terpercaya Malang Posco Media di Polres Malang mengatakan, Affan dan Iqbal sempat menjadi saksi dari 20 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi kepolisian itu.

Dari kasus ini, polisi masih mengamankan barang bukti berupa dus buku HP Oppo A15S, potongan mata pisau beserta gagangnya. “Barang bukti lainnya masih dalam pencarian sebab dompet berisi uang Rp 1,2 juta yang ikut diambil masih hilang. Dari hasil penyelidikan, motif paling kuat memang perampokan,” ujar sumber ini.

Kepada Malang Posco Media, sumber yang minta namanya dirahasiakan itu juga menyebut kakak beradik ini sama-sama masuk ke dalam rumah untuk melakukan perampokan di saat warga sekitar sedang tarawih. “Iya, sama-sama masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah ini, Iqbal yang melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas,” lanjutnya.

Buntut perbuatannya itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dan atau pasal 351 ayat  (1), ayat (3) KUHP Jo pasal 55 KUHP. Di sisi lain, warga sekitar TKP heboh usai dua warganya ditangkap polisi, Minggu (31/3) malam.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan tidak pernah mengira Affan dan Iqbal merupakan pelaku perampokan terhadap Agus dan Esther. “Tidak ada warga yang mengira, kalau keduanya terlibat perampokan seperti itu,” ungkapnya. Ketua RT01 RW06 Desa Mangliawan, Riyadi mengaku, kakak beradik ini dikenal pendiam.

“Keduanya juga tidak terlihat memiliki niatan jahat kepada siapapun. Sehari-hari ini anaknya pendiam. Kalau yang adiknya ini baru keterima kerja. Sementara kalau kakaknya ini setahu saya baru resign dari tempat kerjanya di toko roti,” ungkapnya. Dia mengaku tidak bisa menyampaikan banyak hal, karena menghormati proses hukum yang berlangsung saat ini. (den/rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img