MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seorang kurir narkotika jenis sabu ditangkap anggota Polsek Karangploso saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Sabtu (5/11) malam. Pelaku yakni Ahmad Fanan Nur Fatoni, 24, warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.
Dia diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti satu poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bila di Jalan Panglima Sudirman sering terjadi transaksi narkoba.
“Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat,” terang Taufik kepada Malang Posco Media, kemarin. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki – laki dengan gelagat yang mencurigakan. Dia terpantau polisi, sedang mondar – mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya.
Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan. “Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankannya kemudian memeriksa tas yang dibawanya pemuda itu,” lanjut perwira Polri ini.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dari dalam tas. Menurut pengakuan Ahmad Fanan kepada penyidik unit reskrim Polsek Karangploso, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram didapatnya dari seseorang melalui media sosial Facebook. Ia bertindak sebagai kurir dan sudah lima kali melakukan transaksi di Kabupaten Malang.
“Modus yang dipakai adalah sistem ranjau dan tidak ketemu tatap muka. Melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu setiap melakukan transaksi,” tandas Taufik. Kini Ahmad Fanan beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan diamankan di Polsek Karangploso. (tyo/mar)